Temuan BPK di PT AMI: Pendapatan “Bocor” hingga Utang Dormant Bermasalah

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Anindya Mitra Internasional (AMI) milik Pemerintah Daerah DIY.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025, BPK menemukan berbagai dugaan pelanggaran mulai dari pengelolaan pendapatan, aset, transportasi, hingga laporan keuangan perusahaan.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), laporan BPK bernomor 6/T/LHP/DJPKN-V.YOG/PPD.03/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 itu mengungkap sejumlah temuan yang dinilai berpotensi merugikan perusahaan daerah.
Pada sektor pendapatan, BPK mencatat PT KI belum melaksanakan kewajiban pembayaran annual fee atas pemanfaatan aset PT AMI. Selain itu, terdapat pembayaran kompensasi penggunaan aset PT AMI oleh PT PP senilai Rp151.949.486.30 atas rencana pemanfaatan sementara lahan yang disebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan.
BPK juga menemukan perjanjian sewa menyewa tanah di Jalan Cokrodirjan tidak sesuai ketentuan. Bahkan, PT AMI disebut belum mengenakan denda keterlambatan pembayaran kios Kolombo sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa.
Tak hanya itu, potensi pendapatan dari penyewaan kios dan dasar tarif pendapatan lain-lain dinilai belum optimal. Pengenaan tarif air pada unit Air Minum juga disebut masih menggunakan ketentuan yang sudah tidak berlaku.
Di sektor transportasi, BPK mengungkap unit transportasi belum melaporkan pendapatan dari penjualan tiket bus melalui Astrapay yang digunakan sebagai pendapatan lain-lain saat pengajuan klaim subsidi. Pengelolaan kerja sama pemanfaatan aset tanah dan bangunan pada unit pariwisata pun dinilai tidak sesuai ketentuan.
Sorotan juga mengarah pada penyelenggaraan iklan pada bus Trans Jogja yang disebut tidak sesuai aturan. Sementara itu, realisasi biaya pengoperasian angkutan perkotaan bersubsidi Trans Jogja dinilai belum sepenuhnya memedomani Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur DIY yang berlaku.
BPK turut menemukan pembayaran iuran wajib dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan bermotor umum yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh PT AMI juga menjadi catatan pemeriksa.
Dalam aspek laporan keuangan, BPK menemukan penanganan piutang usaha dan piutang lain-lain dormant belum memadai. Kebijakan akuntansi dan pencatatan aset tetap juga dinilai tidak sesuai ketentuan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengelolaan utang dormant disebut belum memadai dan berpotensi dicatat tidak sesuai dengan kewajiban yang dimiliki PT AMI. Selain itu, pokok dan bunga deposito PT AMI pada Badan Usaha Kredit Pedesaan Pandak dan Sanden disebut berpotensi tidak dapat diterima.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan pengelolaan operasional PT AMI Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan pendapatan, beban, laporan keuangan, dan Good Corporate Governance.
Rentetan temuan tersebut memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan tata kelola perusahaan daerah yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Pemerintah Daerah DIY kini didesak segera melakukan pembenahan menyeluruh agar potensi kebocoran pendapatan dan persoalan tata kelola tidak terus membesar.
Topik:
