BREAKINGNEWS

Pendapatan Migas “Bocor”, BPK Temukan Segudang Masalah di Petrogas Jatim

Pendapatan Migas “Bocor”, BPK Temukan Segudang Masalah di Petrogas Jatim
Ilustrasi dugaan kebocoran dan buruknya tata kelola pendapatan migas di lingkungan Petrogas Jatim Group setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet persoalan dalam pengelolaan operasional, mulai dari pendapatan PSC yang belum optimal, beban tidak jelas, hingga lemahnya tata kelola perusahaan. (Dok Monitorindonesia.com)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Petrogas Jatim Utama (PJU) beserta anak usahanya. 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 sampai Semester I Tahun 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menyoroti pengelolaan pendapatan, pembebanan biaya, tata kelola perusahaan hingga investasi yang dinilai belum berjalan optimal dan berpotensi merugikan perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Salah satu temuan paling tajam berada pada pengelolaan pendapatan dari skema Production Sharing Contract (PSC). BPK mengungkap adanya pendapatan PSC yang belum optimal serta pembebanan biaya yang status dan peruntukannya belum jelas.

“Pendapatan PSC dari WK Ketapang belum optimal dan terdapat beban yang belum jelas peruntukannya,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pendapatan PSC sebelum tanggal efektif Final Operating Agreement (FOA) belum diperhitungkan sebagai pengurang carry cost pada PT PJSE senilai USD2.642.243,53. Kondisi itu membuat PT PJSE harus menanggung beban tambahan sekitar USD300 ribu yang tidak jelas peruntukannya.

BPK juga mencatat adanya potensi PT PJA menanggung beban yang seharusnya tidak perlu sebesar USD135 ribu akibat status pengalihan biaya yang belum jelas.

Sorotan keras lainnya mengarah pada kerja sama bisnis PT PJU. Dalam laporan disebutkan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga belum mengatur secara rinci soal ketentuan jatuh tempo maupun denda keterlambatan pembayaran. Celah itu dinilai berisiko terhadap kepastian penerimaan perusahaan.

Tak berhenti di sana, BPK juga menilai kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) belum sepenuhnya sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Bahkan beban operasional dan non-operasional disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Di sektor tata kelola, BPK menemukan PT PJU belum menyusun Rencana Bisnis Tahun 2025–2029 dan laporan tahunan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. PT Petrogas Jatim Utama juga disebut belum memiliki kebijakan akuntansi perusahaan yang memadai.

Yang lebih memprihatinkan, operasional BUMD tersebut dinilai belum sepenuhnya didukung peraturan direksi dan standar operasional prosedur (SOP) yang memadai.

Pada aspek investasi, BPK turut menyoroti PT PJU yang dinilai belum optimal memberikan kontribusi dividen kepada Pemerintah Daerah serta penempatan modal ke anak perusahaan yang belum memberikan manfaat ekonomi maksimal.

Meski dalam kesimpulannya BPK menyatakan pengelolaan operasional secara umum telah dilaksanakan sesuai ketentuan, namun sederet catatan tersebut menjadi alarm serius bagi pengelolaan BUMD energi milik Pemprov Jawa Timur itu.

Temuan-temuan BPK ini berpotensi menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengelolaan pendapatan migas, efektivitas tata kelola perusahaan daerah, hingga potensi pemborosan dan beban yang tidak jelas peruntukannya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Pendapatan Migas “Bocor”, BPK Temukan Segudang Masalah... | Monitor Indonesia