BPK Temukan Pemborosan Pengadaan Pangan di Bulog Rp11 Triliun

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam tata kelola ketahanan pangan Perum Bulog dan instansi terkait.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Ketahanan Pangan Tahun 2023 sampai Triwulan III 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026), BPK menyoroti carut-marut pengadaan, distribusi, hingga pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berpotensi membebani keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Laporan bernomor 7/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 itu mengungkap, berbagai kebijakan Perum Bulog justru dinilai tidak efektif mendukung stabilisasi harga pangan dan ketahanan pangan nasional.
Dalam ikhtisar eksekutifnya, BPK menyebut Indonesia masih bergantung pada impor beras akibat disparitas harga gabah, rendahnya serapan gabah domestik, distribusi pangan yang tidak merata, serta lemahnya tata kelola data dan logistik.
“Jika permasalahan-permasalahan signifikan tata kelola, kebijakan, dan strategi bisnis Perum BULOG dalam mendukung ketahanan pangan tidak segera diperbaiki, maka akan mempengaruhi Perum BULOG dalam mendukung program ketahanan pangan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK bahkan mencatat Program Serap Gabah Petani (Sergap) tahun 2025 berpotensi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp3.740,51 per kilogram atau senilai Rp11,48 triliun. Selain itu, kenaikan harga Gabah Kering Panen (GKP) juga berpotensi meningkatkan biaya pengadaan beras hingga Rp6,5 triliun dan menambah biaya penggilingan akibat kenaikan kualitas GKP.
Tak hanya itu, pemeriksaan BPK menemukan daftar panjang persoalan yang dinilai berpotensi merugikan negara dan membebani pengelolaan pangan nasional.
Berikut daftar lengkap hasil pemeriksaan BPK terhadap Perum Bulog:
1. Kebijakan Program Serap Gabah Petani tidak didukung tata kelola dan pengendalian risiko yang memadai sehingga biaya pengadaan dan pengelolaan beras berpotensi meningkat sebesar Rp8.413.193.047.870.
2. Kebijakan pembelian GKP segala kualitas menyebabkan Perum Bulog menanggung potensi peningkatan biaya pengadaan CBP sebesar Rp1.253.168.340.900.
3. Pengolahan GKP menjadi beras HGL tidak didukung pedoman lengkap, kelayakan infrastruktur, dan perhitungan biaya akurat serta pemilihan mitra yang memenuhi syarat, sehingga mengakibatkan:
4. Potensi peningkatan biaya pengadaan CBP sebesar Rp92.425.204.431;
5. Peningkatan biaya pengadaan CBP sebesar Rp4.408.630.069.790,60.
6. Kebijakan pemeriksaan kualitas dan kuantitas oleh surveyor atas pengadaan GKP dan beras HGL tahun 2025 mengakibatkan:
7. Potensi peningkatan biaya pengadaan CBP sebesar Rp186.230.542.251,85;
8. Peningkatan biaya pengadaan CBP sebesar Rp15.728.540.018.
9. Pengelolaan hasil samping dari GKP tidak memiliki acuan yang mengakibatkan:
10. Potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp17.912.643.243;
11. Potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp76.798.157.491,17;
12. Kekurangan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp78.724.387,50.
13. Pemanfaatan gudang tidak dilakukan secara optimal sehingga mengakibatkan peningkatan biaya pengelolaan CBP sebesar Rp8.127.094.797.
14. Kebijakan antar lembaga dalam perencanaan dan pelaksanaan penugasan Perum Bulog belum selaras untuk mendukung ketahanan pangan.
15. Pengadaan CBP luar negeri tahun 2023–2024 belum dilakukan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga mengakibatkan peningkatan biaya pengadaan CBP sebesar USD60.853.619.
16. Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) tahun 2025 sebanyak 13.163.838,32 kilogram tidak menggunakan dana investasi pemerintah sehingga Perum Bulog terbebani bunga KMK sebesar Rp230.346.353,60.
17. Kebijakan pengadaan dan penyaluran beras PSO mengakibatkan Perum Bulog menanggung potensi peningkatan biaya pengelolaan CBP tahun 2025 sebesar Rp76.443.505.408,94.
18. Kebijakan penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah tahun 2023 sampai 2025 dalam menstabilkan harga jagung pakan di tingkat konsumen belum efektif dan pelepasan CJP tidak tepat, sehingga mengakibatkan potensi peningkatan biaya pengelolaan CJP sebesar Rp128.766.414.194.
Selain soal pengadaan dan pengelolaan pangan, BPK juga menemukan masalah dalam aspek keterjangkauan pangan.
Di antaranya:
1. Penyaluran bantuan pangan tahun 2024–2025 terlambat dan berpotensi tidak tepat sasaran kepada 690.015 penerima;
2. Penetapan HPS pengadaan jagung untuk penyaluran bantuan pangan di setiap kantor wilayah tidak memperhatikan kebutuhan masing-masing wilayah;
3. Kebijakan distribusi dan penyaluran beras SPHP dinilai belum mampu menstabilkan harga pangan secara efektif.
BPK mengungkapkan, selama tahun 2023 hingga 2025, sebanyak 32 provinsi mengalami harga beras melampaui batas stabil sesuai pedoman, sementara daerah rawan pangan dan terpencil masih mengalami ketidakstabilan harga.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi Perum Bulog untuk segera berkoordinasi intensif dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), terutama terkait penetapan kualitas GKP, kebijakan pengelolaan hasil samping pengolahan gabah, hingga evaluasi distribusi dan penugasan tahunan Bulog sebagai stabilisator harga beras nasional.
Topik:
