BREAKINGNEWS

Demo di Kejagung, Jaringan Aktivis Nusantara Desak “Dalang Besar” Tambang Ilegal PT AKT Dibongkar

Demo di Kejagung, Jaringan Aktivis Nusantara Desak “Dalang Besar” Tambang Ilegal PT AKT Dibongkar
Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi demo di depan Kejaksaan Agung RI mendesak pengusutan tuntas dugaan tambang ilegal di eks PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Massa menilai praktik tambang ilegal yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025 diduga melibatkan jaringan terstruktur lintas institusi dan oknum aparat. Mereka meminta Kejagung membongkar aktor besar, menerapkan pasal TPPU, serta memeriksa sejumlah nama dan pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan mafia tambang ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Jakarta, MI – Gelombang desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membongkar tuntas dugaan mafia tambang ilegal kembali menguat.

Jaringan Aktivis Nusantara turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (11/5/2026), mendesak penegak hukum mengusut tanpa tebang pilih praktik tambang ilegal di bekas wilayah PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang disebut telah merusak lingkungan dan menggerus triliunan rupiah uang negara.

Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penetapan beberapa tersangka lapangan. Menurutnya, praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun itu diduga melibatkan jaringan kuat lintas institusi dan oknum aparat.

“Presiden Prabowo Subianto sudah tegas menyatakan perang terhadap praktik ilegal yang merugikan negara, termasuk yang dibekingi oknum aparat maupun jenderal. Karena itu Kejagung jangan berhenti di pelaku teknis, tetapi harus membongkar aktor besar di belakang tambang ilegal ini,” tegas Ibrahim dalam orasinya.

Ia menyoroti fakta bahwa izin PKP2B PT AKT seluas 21 ribu hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah dicabut Kementerian ESDM sejak 2017 karena pelanggaran perjanjian.

Namun, aktivitas tambang diduga tetap berjalan secara ilegal sejak 2018 hingga 2025.

Menurut Ibrahim, Beneficial Owner PT AKT, Samin Tan, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung sejak 28 Maret 2026.

Satgas PKH disebut menemukan dugaan penyerobotan kawasan hutan dan pengangkutan batubara ilegal menggunakan dokumen perusahaan lain.

“Tambang ilegal ini diduga dijalankan menggunakan kontraktor PT Artha Contractor dan memanfaatkan dokumen terbang PT Mancimin Coal Mining. Ada dugaan kongkalikong dengan pejabat KSOP agar pengiriman batubara kokas bisa berjalan mulus,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain pada 23 April 2026, yakni Kepala KSOP Rangga Ilung Handy Sulfan, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardahana, dan Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.

Namun, Jaringan Aktivis Nusantara menilai pengusutan perkara masih jauh dari tuntas. Mereka menduga ada aktor-aktor besar yang hingga kini belum disentuh penyidik.

Ibrahim bahkan secara terbuka menyebut nama pengusaha asal Yogyakarta bernama Muhammad Suryo yang disebut memiliki kedekatan dengan oknum jenderal berinisial K.

Ia mengklaim pihaknya memperoleh informasi adanya beberapa pertemuan antara Muhammad Suryo, Samin Tan, dan mantan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto.

“Sekitar Agustus 2024, M Suryo bersama Samin Tan disebut mendatangi rumah dinas Wakil Ketua BPK di Widya Chandra. Tapi anehnya nama-nama itu belum pernah terdengar diperiksa penyidik. Ini membuat publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang melindungi praktik tambang ilegal ini selama bertahun-tahun,” katanya.

Ia menilai skandal tersebut bukan sekadar tambang ilegal biasa, melainkan dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan jejaring kekuasaan.

Karena itu, pihaknya mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan hasil tambang ilegal.

Jaringan Aktivis Nusantara juga menyoroti besarnya kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian dan denda akibat aktivitas ilegal Samin Tan Cs mencapai Rp4,2 triliun.

Namun hingga penahanan dilakukan, pembayaran yang baru disetor disebut hanya sekitar Rp390 miliar.

Sementara itu, hasil kajian peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media bahkan memperkirakan kerugian negara bisa menembus Rp8 triliun.

Dalam aksinya, massa juga mendesak Kejagung memeriksa seluruh pejabat Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang terkait penerbitan RKAB dan pengelolaan Mineral Online Monitoring System (MOMS), karena sistem tersebut terhubung secara real time dengan Bea Cukai dan KSOP untuk mengawasi lalu lintas batubara dan penerimaan negara.

Selain itu, mereka meminta seluruh direksi PT Mancimin Coal Mining dan PT Arthur Contractor ikut diperiksa guna membongkar secara terang siapa pelaku, siapa pelindung, dan siapa yang menikmati hasil dugaan kejahatan tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta Kejagung bergerak lebih berani agar kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Ibrahim.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Bongkar “Dalang Besar" Kasus Samin Tan | Monitor Indonesia