Barang Rampasan Kini Dijual Terbuka, Kejaksaan Bidik Rp100 Miliar dari “Pasar” Aset Koruptor

Jakarta, MI - Barang rampasan hasil tindak pidana yang selama ini identik tersimpan di gudang negara, kini mulai “dipajang” secara terbuka kepada publik. Mulai dari mobil, tas mewah, perhiasan hingga logam mulia bernilai tinggi akan dilelang dalam BPA Fair 2026 yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada 18–21 Mei 2026.
Tak tanggung-tanggung, Kejaksaan membidik nilai transaksi mencapai Rp100 miliar hanya dalam empat hari pelaksanaan acara tersebut.
Langkah itu menjadi sinyal bahwa negara tidak lagi sekadar menyita aset hasil kejahatan, tetapi juga mempercepat pengembaliannya menjadi pemasukan negara secara transparan.
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan lembaga tersebut meski sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.
“BPA sudah hadir sejak dua tahun lalu dan sudah banyak melakukan penjualan barang. Namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan maupun fungsi Badan Pemulihan Aset,” kata Kuntadi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurutnya, BPA Fair bukan sekadar agenda lelang biasa. Kegiatan itu dirancang menjadi ruang edukasi publik tentang bagaimana aset hasil tindak pidana dipulihkan untuk negara sekaligus mendorong pengembalian kerugian negara dan hak korban.
Dalam acara itu, masyarakat bukan hanya dapat melihat langsung barang-barang sitaan yang akan dilelang, tetapi juga mempelajari mekanisme lelang hingga membuat akun lelang langsung di lokasi acara.
“Pengunjung bisa melihat langsung beberapa barang yang akan dilelang, mengenal bagaimana proses lelang berlangsung, bahkan bisa membuat akun lelang di tempat,” ujarnya.
Kejaksaan juga menyiapkan layanan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang agar partisipasi publik meningkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset dan Dukungan Teknis BPA sekaligus Wakil Ketua Panitia BPA Fair 2026, Baringin, menegaskan bahwa keterbukaan menjadi fokus utama dalam pengelolaan barang rampasan negara.
“Barang bukti yang sudah inkracht dan akan dilelang tentu memiliki nilai ekonomi. Karena itu kami ingin memastikan prosesnya transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Selain mengejar transaksi Rp100 miliar dari BPA Fair, BPA juga memasang target lebih besar sepanjang 2026. Lembaga itu membidik pemulihan aset negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih dari Rp2 triliun.
“Harapan kami pemulihan aset bisa di atas Rp2 triliun untuk dikembalikan kepada negara melalui PNBP,” ujar Baringin.
Dalam pelaksanaannya, BPA menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, serta Bank Syariah Indonesia.
Masyarakat dapat mengakses katalog aset lelang melalui BPA Fair dan melakukan registrasi melalui Lelang.go.id.
Topik:
