BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Carut-marut TJSL PT JOE

BPK Bongkar Carut-marut TJSL PT JOE
BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT Jakarta OSES Energi (PT JOE) tahun 2024 hingga Semester I 2025. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI - Program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi wajah kepedulian perusahaan justru berubah menjadi temuan masalah administrasi dan dugaan kelebihan bayar.

Berdasar dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com Senin (11/5/2026), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan TJSL PT Jakarta OSES Energi (PT JOE) sepanjang 2024 hingga Semester I 2025, termasuk proyek pemberdayaan eks warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak.

Dalam laporan pemeriksaan kepatuhan yang diterbitkan BPK Perwakilan DKI Jakarta, persoalan tak hanya muncul pada lemahnya sistem pertanggungjawaban dana sosial perusahaan, tetapi juga pada hasil fisik pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak.

Sorotan terbesar tertuju pada proyek “Kolaborasi Pengembangan Kapasitas Eks Warga Kampung Bayam di Rusun Nagrak” senilai Rp296,27 juta. Program ini merupakan bagian dari realisasi TJSL PT JOE tahun 2024 yang total nilainya mencapai Rp2,41 miliar.

Alih-alih menghadirkan pemberdayaan yang terukur, pemeriksaan fisik justru menemukan spesifikasi pekerjaan yang menyusut drastis. Salah satunya pada pengadaan kolam bioflok.

Dalam kontrak, penyedia diwajibkan membangun empat kolam bioflok berdiameter lima meter. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kolam yang terpasang hanya berdiameter 2,5 meter. BPK menghitung selisih spesifikasi itu menyebabkan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp15 juta.

Tak berhenti di situ, pekerjaan paving blok juga ditemukan tak sesuai kontrak. Dari target pemasangan seluas 450 meter persegi, realisasi di lapangan hanya mencapai 295,7 meter persegi. Kekurangan volume tersebut ditaksir menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp27,77 juta.

Total potensi kelebihan pembayaran dalam proyek ini mencapai Rp42,77 juta.

Temuan tersebut memperlihatkan ironi dalam pelaksanaan dana sosial perusahaan. Program yang diklaim untuk pengembangan kapasitas warga justru menyisakan persoalan kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan internal.

BPK juga menyoroti buruknya tata kelola administrasi TJSL PT JOE. Dari 38 kegiatan TJSL tahun 2024 dan 29 kegiatan Semester I 2025, tidak seluruh kegiatan memiliki laporan pertanggungjawaban yang memadai.

Padahal, menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, pelaksanaan TJSL wajib dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Namun dalam praktiknya, PT JOE disebut belum memiliki SOP rinci terkait pelaksanaan TJSL maupun mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan.

Pedoman internal perusahaan bahkan hanya mencantumkan bentuk laporan pertanggungjawaban tanpa mengatur tenggat waktu penyerahan laporan dari penerima manfaat.

BPK menilai kondisi tersebut membuat sasaran, manfaat, dan dampak program TJSL menjadi tidak terukur.

“Head of Department Partnership belum melakukan pengawasan secara memadai atas pelaksanaan kegiatan TJSL dan hasil pekerjaan fisik,” tulis BPK dalam laporannya.

Kasus ini bermula ketika Unit Pengelola Rumah Susun III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengajukan proposal pemberdayaan eks warga Kampung Bayam kepada PT Jakpro. Proposal tersebut kemudian diteruskan kepada PT JOE untuk direalisasikan melalui kerja sama dengan CV KPP.

Kontrak diteken pada 26 Januari 2024 dengan masa pengerjaan hanya lima hari. Dalam prosesnya, terdapat tambahan pekerjaan yang membuat nilai proyek meningkat menjadi Rp296,27 juta.

Meski pekerjaan telah dinyatakan selesai melalui berita acara serah terima, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kualitas dan volume pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai kesepakatan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar PT JOE segera menyusun SOP terkait TJSL dan pengadaan barang/jasa, sekaligus menagih kelebihan pembayaran Rp42,77 juta kepada CV KPP untuk disetor kembali ke kas perusahaan.

Direktur PT JOE disebut menyatakan sepakat dengan seluruh temuan dan rekomendasi BPK serta berjanji akan menindaklanjutinya melalui penyusunan SOP baru dan evaluasi internal.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Carut-marut TJSL PT JOE | Monitor Indonesia