BREAKINGNEWS

Putusan MK vs Surat Edaran Kejagung Tentang Kewenangan Hitung Kerugian Negara Antara BPK dan BPKP

Putusan MK vs Surat Edaran Kejagung Tentang Kewenangan Hitung Kerugian Negara Antara BPK dan BPKP
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Di tengah polemik tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini memantik kembali perdebatan lama soal siapa yang paling sahih menilai kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Melalui Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp 04/2026, Kejagung menyampaikan bahwa lembaga lain di luar BPK tetap dapat melakukan penghitungan kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal kementerian/lembaga, hingga akuntan publik tersertifikasi yang bekerja sama dengan ahli.

Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menyinggung istilah “lembaga negara audit keuangan” dalam Pasal 603 KUHP.

Namun, Kejagung membaca putusan itu dengan tafsir berbeda. Dalam edaran tersebut, Kejagung menilai pertimbangan MK tidak serta-merta menjadikan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Apalagi, putusan tersebut tidak mengabulkan permohonan pemohon dan tidak bersifat mengikat sebagai norma baru.

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut, yang juga merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung bahkan menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh terpaku pada tafsir parsial terhadap putusan MK. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut surat edaran itu diterbitkan untuk memberi kejelasan kepada jaksa di daerah agar tidak terjadi kebingungan dalam penanganan perkara.

“Tidak semua bisa menafsirkan sendiri. MK itu harus dibaca secara utuh, bukan parsial,” kata Anang di Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026). Ia juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh potongan informasi di media sosial. “Jangan hanya baca di TikTok, baca putusan MK secara utuh,” ujarnya.

Anang turut menegaskan bahwa BPKP masih memiliki kewenangan dalam penghitungan kerugian negara, sehingga tidak ada perubahan fundamental dalam praktik selama ini.

Di sisi lain, polemik ini berakar dari Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam Pasal 603 KUHP merujuk pada BPK, sejalan dengan Pasal 23E UUD 1945.

Permohonan uji materi itu diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang mempersoalkan ketidakjelasan mekanisme penentuan kerugian negara dalam KUHP baru. Namun MK menolak seluruh permohonan tersebut, meski tetap memberikan pertimbangan yang kini menjadi sumber perdebatan tafsir.

Dengan munculnya surat edaran Kejagung ini, tarik-menarik kewenangan antar lembaga dalam menghitung kerugian negara kembali mengemukam menunjukkan bahwa persoalan teknis dalam hukum korupsi kerap berujung pada pertarungan tafsir yang tidak sederhana di level institusi penegak hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Putusan MK vs Surat Edaran Kejagung Tentang Kewenangan Hitun | Monitor Indonesia