Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank Nagari berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Dokumen pemeriksaan yang diterbitkan BPK Perwakilan Sumatera Barat tertanggal 12 Februari 2026 itu memuat berbagai temuan terkait pengelolaan kredit produktif, beban operasional, hingga aspek ekuitas di wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru.
Dalam laporannya, BPK menegaskan masih ditemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada aspek pengelolaan kredit, beban operasional selain beban bunga, serta penguatan ekuitas.
“Dalam aspek pengelolaan kredit produktif, terdapat proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari Cabang Lubuk Alung dengan baki debet sebesar Rp2.196.608.920,07, PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah sebesar Rp4.437.565.506,00, PT Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi sebesar Rp11.006.069.058,00 dan PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut sebesar Rp10.439.712.392,00 tidak sesuai standar operasional dan prosedur bank,” tulis BPK dalam kesimpulannya sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Seni (11/5/2026).
Selain itu, BPK juga mengungkap adanya fasilitas KUR kepada 3.626 debitur dengan baki debet sebesar Rp8.232.471.750,15 yang belum dibayarkan PT Bank Nagari kepada perusahaan penjamin atau asuransi. Kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan kredit bermasalah tidak dapat dipulihkan dan berpotensi memengaruhi status pinjaman menjadi non-performing loan (NPL).
Tak hanya soal kredit, BPK juga menemukan pemberian remunerasi yang tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Insidentil Tahun 2025 sebesar Rp4.588.070.478.
Meski demikian, BPK menyatakan secara umum pengelolaan operasional PT Bank Nagari Tahun 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal dan peraturan perbankan yang berlaku, kecuali atas sejumlah temuan material tersebut.
Berikut daftar lengkap hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Bank Nagari:
1). Aspek Pengelolaan Kredit Produktif
1. Pengelolaan KUR dan KPUM oleh PT Bank Nagari Cabang Lubuk Alung sebesar Rp2,19 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Pengelolaan KUR oleh PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tabek Patah sebesar Rp4,43 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
3. Pengelolaan KUR oleh PT Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi sebesar Rp11 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
4. Pengelolaan KUR oleh PT Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut sebesar Rp10,43 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
5. Pengelolaan restrukturisasi kredit kepada PT IMK sebesar Rp47,44 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
6. Pengelolaan kredit investasi atas empat debitur sebesar Rp3,64 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
7. Pengelolaan Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK RK) dan Kredit Modal Kerja Multi Guna (KMK MG) a.n. CV SMB sebesar Rp564,22 juta kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
8. Pengelolaan Kredit Rekening Koran (KRK) atas enam debitur sebesar Rp9,89 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
9. Pengelolaan dan restrukturisasi Kredit Investasi Multi Guna (KI MG) kepada PT ATJ sebesar Rp68,95 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
10. Pengelolaan Kredit Modal Kerja Kontraktor (KMKK) atas empat debitur sebesar Rp11,91 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
11. Pengelolaan kredit kepada PT HS sebesar Rp8,92 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
12. Pengelolaan Kredit Modal Kerja Multi Guna Konstruksi Perumahan (KMK MG KP) atas enam debitur sebesar Rp9,24 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
13. Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada tujuh debitur sebesar Rp17,89 miliar kurang menerapkan prinsip kehati-hatian.
14. Imbal jasa penjaminan atas fasilitas kredit KUR sebanyak 3.626 debitur sebesar Rp8,23 miliar belum dibayarkan kepada perusahaan penjamin/asuransi.
15. Pengelolaan pelimpahan hak subrogasi ke perusahaan asuransi/penjamin belum tertib.
16. Pengelolaan asuransi kredit produktif dan kerja sama penjamin belum memadai.
17. Pengikatan agunan debitur belum sepenuhnya dilaksanakan dengan tertib.
2). Aspek Beban Operasional Selain Beban Bunga
1. Subaspek Pelaksanaan, Pembayaran dan Pembebanan Beban Tenaga Kerja
2. Pengelolaan dana kesejahteraan tidak memadai.
3. Pemberian remunerasi tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
3. Subaspek Pelaksanaan, Pembayaran dan Pembebanan Beban Selain Beban Tenaga Kerja
4. Pengelolaan biaya promosi tidak sesuai kebijakan dan prosedur pengadaan barang dan jasa.
5. Proses penunjukan dan pelaksanaan kegiatan promosi produk melalui Fronting Agent tidak sesuai ketentuan dan kontrak.
6. Pelaksanaan 13 paket pekerjaan pengadaan barang/jasa tidak sesuai kebijakan dan prosedur pengadaan.
7. Pengelolaan beban perjalanan dinas belum sesuai ketentuan.
8. Pengendalian keamanan sistem informasi memerlukan penguatan berkelanjutan untuk mitigasi risiko keamanan.
9. Pengadaan sewa ATM tidak sesuai spesifikasi kontrak dan prinsip kehati-hatian.
10. Kegiatan sponsorship kepada Semen Padang FC tidak dilaksanakan sesuai perjanjian kerja sama.
11. Pengelolaan perawatan kesehatan pegawai belum menerapkan prinsip kehati-hatian.
12. Pembentukan Cadangan Kerugian Kredit Ekspektasian (CKKE) belum mencerminkan tingkat risiko sebenarnya.
13. Pengelolaan beban pajak belum memperhitungkan risiko kewajiban pajak.
3). Aspek Ekuitas
1. Penguatan permodalan PT Bank Nagari belum dilaksanakan sesuai hasil Kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BPK menegaskan berbagai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius manajemen PT Bank Nagari agar potensi kerugian dan risiko kredit bermasalah tidak semakin membesar di masa mendatang.
Tanggapan Bank Nagari
Bank Nagari telah buka suara terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank tersebut untuk periode 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026) malam, Bank Nagari menegaskan menghormati penuh proses audit yang dilakukan BPK RI serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Tanggapan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena memuat sejumlah catatan terkait operasional dan pengelolaan bank.
“Bank Nagari memandang bahwa setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank,” demikian pernyataan resmi Bank Nagari yang ditandatangani Pemimpin Bank Nagari, Yosviandri Asril.
Dalam klarifikasinya, Bank Nagari menyebut telah melakukan berbagai langkah pembenahan internal, mulai dari peninjauan kebijakan, penguatan fungsi satuan kerja, peningkatan koordinasi antarunit kerja, hingga memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal agar seluruh proses bisnis berjalan lebih hati-hati dan sesuai prinsip prudential banking.
Selain itu, Bank Nagari juga menegaskan terus memperkuat penerapan manajemen risiko di seluruh aspek operasional, termasuk dalam proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian risiko kepatuhan dan operasional.
“Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, Bank Nagari telah melakukan langkah-langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik permasalahan masing-masing,” tulis manajemen.
Bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu juga memastikan telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026.
Selanjutnya, dokumen tindak lanjut akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK.
Menurut Bank Nagari, seluruh catatan hasil pemeriksaan dipandang bukan semata kekurangan, melainkan bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi guna memperbaiki tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta integritas dalam setiap kegiatan usaha,” tulis manajemen.
Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap hasil pemeriksaan tersebut dan menyebut kritik maupun masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan konstruktif untuk memperkuat kualitas pengelolaan bank ke depan.
Catatan Redaksi:
Monitorindonesia.com pada Selasa (12/5/2026) malam kembali mengonfirmasi Kepala Bagian Humas Bank Nagari, Fefri Doni, terkait apakah seluruh rekomendasi BPK tersebut telah ditindaklanjuti sepenuhnya. Pasalnya, dalam pernyataan resminya Bank Nagari menyebut “dokumen tindak lanjut akan dilengkapi...”.
Lantas Fefri menegaskan bahwa semua sudah ditindak lanjuti. "Semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti," kata Doni sembari menyatakan dokumen tindak lanjut itu dilengkapi pada 10 April 2026 lalu.
Fefri Doni pun merujuk pada rilis resmi yang telah diterima redaksi.

