Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai membongkar dugaan praktik kotor impor di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan menggeledah kontainer milik pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black.
Penggeledahan ini memperkuat dugaan adanya permainan dokumen impor, manipulasi nilai barang, hingga praktik penghindaran aturan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (12/5/2026), penyidik KPK menggeledah kontainer Blueray Cargo yang diurus Heri Black. Penyidik menduga isi kontainer tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), memunculkan indikasi adanya praktik “main mata” dalam aktivitas impor di pelabuhan.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan praktik undeclare, under invoicing atau penyusutan nilai faktur, hingga penghindaran larangan terbatas terhadap barang impor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak membantah adanya penggeledahan tersebut. “Sedang kami cek,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Sorotan terhadap Heri Black makin tajam setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (8/5/2026) tanpa alasan jelas. Padahal, keterangannya dinilai penting untuk membongkar dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
“Prinsipnya, keterangan dari setiap saksi berguna bagi proses penyidikan sehingga bisa mengungkap perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Nama Heri Black sendiri bukan kali pertama dikaitkan dengan persoalan impor di Pelabuhan Tanjung Emas. Pada 2019, Bea Cukai pernah menindak sejumlah kontainer yang diurus perusahaannya karena diduga terdapat perbedaan antara dokumen pemberitahuan impor dengan isi barang di dalam kontainer.
Saat itu, Heri membantah melakukan pelanggaran. “Pelabuhan itu lapak saya, piring saya. Jadi tak mungkin saya kotori,” ujarnya dalam wawancara terdahulu.
Namun, fakta terbaru justru membuka kembali dugaan lama terkait praktik impor bermasalah yang diduga berlangsung sistematis. Apalagi, perusahaan milik Heri diketahui melayani sejumlah importir besar, termasuk Blueray Cargo dan PT Mitra Inti Niaga.
Dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Budiman bahkan ditangkap penyidik di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan mafia impor yang diduga bermain di balik lemahnya pengawasan barang masuk. Publik kini menunggu, sejauh mana KPK berani membongkar jaringan dugaan korupsi dan permainan “jalur belakang” di sektor kepabeanan yang selama ini disebut-sebut menjadi sarang praktik suap dan manipulasi dokumen impor.

