Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta membongkar dugaan carut-marut pengelolaan pembayaran penghasilan karyawan baru dan karyawan resign di PT Bank DKI (Bank Jakarta).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 dan Tahun 2025 (s.d Triwulan III), BPK menemukan kelebihan hingga kekurangan pembayaran penghasilan akibat perhitungan yang tidak sesuai jumlah hari kerja.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (12/5/2026), temuan itu tertuang dalam LHP BPK Nomor: 9/T/LHP/DJPKN-V.JKT/PBD.02/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
“Perhitungan jumlah hari kerja penghasilan proporsional karyawan baru dan karyawan resign tidak sesuai dengan hari kerja pada bulan yang bersangkutan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK mengungkap, Bank DKI merealisasikan pembayaran beban personalia tahun 2024 sebesar Rp787,8 miliar dan tahun 2025 hingga Triwulan III sebesar Rp876 miliar. Dari total itu, pembayaran penghasilan karyawan baru dan resign menjadi sorotan karena ditemukan selisih pembayaran yang dinilai tidak semestinya.
Dalam pemeriksaan terhadap 126 karyawan, auditor negara menemukan adanya kekurangan pembayaran penghasilan proporsional tahun 2024 sebesar Rp39.044.300 dan kelebihan pembayaran mencapai Rp50.614.559.
Rinciannya, kekurangan pembayaran terjadi pada:
Februari 2024 kepada 52 karyawan baru sebesar Rp18.012.917 dan 5 karyawan resign sebesar Rp1.021.825;
Maret 2024 kepada 67 karyawan baru sebesar Rp31.211.246 dan 2 karyawan resign sebesar Rp368.571.
Sementara kelebihan pembayaran ditemukan pada:
-Februari 2024 kepada 1 karyawan baru sebesar Rp2.211.428;
-Juli 2024 kepada 83 karyawan baru sebesar Rp34.809.063;
-Agustus 2024 kepada 2 karyawan baru sebesar Rp2.023.809.
BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena lemahnya kontrol internal dalam proses perhitungan dan verifikasi pembayaran gaji.
“Hasil tersebut disebabkan Grup HC tidak cermat melakukan perhitungan, review dan verifikasi pembayaran gaji proporsional kepada karyawan baru dan karyawan resign sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas BPK.
Tak hanya itu, auditor juga menemukan proses penghitungan masih menggunakan template lama pada file excel sehingga jumlah hari kerja tidak diperbarui. Akibatnya, pembayaran gaji tetap diproses dan disetujui meski data perhitungan dinilai keliru.
“Perhitungan gaji proporsional oleh Asisten Manajer Departemen Operasional dan Administrasi tidak teliti dalam meng-update jumlah hari kerja pada daftar nominatif,” ungkap BPK.
Atas temuan tersebut, Bank DKI disebut telah melakukan pembayaran atas kekurangan gaji sebesar Rp50.614.559 melalui Nota Kredit Nomor 150/HC/I/26 tanggal 20 Januari 2026. Namun, BPK masih menemukan kelebihan pembayaran kepada karyawan baru tahun 2024 sebesar Rp5.532.542 yang belum diselesaikan.
Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan sejumlah aturan internal Bank DKI, termasuk Kepdir PT Bank DKI Nomor 14/KEP-DIR/IX/2022 tentang Peraturan Sumber Daya Manusia (PSDM) dan Surat Edaran Pemimpin Grup SDM Nomor 23.1/EDR/SDM/IV/2022.
BPK pun merekomendasikan Direktur Utama PT Bank DKI agar memerintahkan Pemimpin Grup HC menyelesaikan persoalan pembayaran penghasilan proporsional tersebut.
“Direktur Utama PT Bank DKI menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi terlampir,” tulis laporan itu.
Hingga berita ini diterbitkan, Corporate Secretary Bank DKI, Arie Rinaldi dan Corporate Communication Division Head di Bank DKI Fakhrurroji Hasan belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com.

