Jakarta, MI – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini justru dibayangi alarm korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah celah rawan penyimpangan dalam proyek bernilai jumbo tersebut, mulai dari pengadaan hingga lemahnya pengawasan di lapangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini tengah menyusun rencana tindak lanjut atas berbagai temuan KPK terkait potensi korupsi dalam program MBG.
“BGN sekarang sudah melakukan, sedang melakukan penyusunan rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK itu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
KPK menyebut pihaknya masuk mengawasi program MBG melalui dua jalur sekaligus, yakni pencegahan dan monitoring, serta pendampingan dan pengawasan.
Langkah ini dilakukan lantaran program MBG dinilai memiliki titik rawan korupsi yang serius di hampir seluruh rantai pelaksanaannya.
Direktorat Monitoring KPK bahkan telah menyelesaikan kajian khusus yang membedah potensi kebocoran anggaran dalam program MBG, mulai dari teknis distribusi, pengadaan barang dan jasa, hingga mekanisme evaluasi program.
“Karena memang KPK juga mendorong agar BGN sebagai leading sector dalam program ini juga bisa menggandeng pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah misalnya, untuk implementasi di lapangan sekaligus untuk pengawasannya,” ujar Budi.
Namun, di tengah upaya pendampingan itu, sorotan publik justru semakin tajam setelah muncul laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi pengadaan sertifikasi halal program MBG dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar.
ICW mengungkap adanya dugaan mark up anggaran, pemecahan paket proyek demi menghindari tender terbuka, hingga indikasi praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan pemenang proyek. Dari total kontrak senilai Rp141,7 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal, ICW menemukan selisih anggaran yang dinilai sangat tidak wajar dibanding estimasi biaya riil di lapangan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan bahwa kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan program MBG belum memadai untuk mengawal proyek berskala nasional tersebut. Kondisi ini dinilai membuka ruang besar bagi konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, hingga potensi tindak pidana korupsi.
Dengan anggaran raksasa dan pelaksanaan masif di seluruh Indonesia, program MBG kini tak hanya diuji soal kualitas makanan untuk anak-anak, tetapi juga soal seberapa kuat pemerintah mampu mencegah program populis itu berubah menjadi “ladang bancakan” baru.

