Jakarta, MI – Sorotan tajam mengarah ke aparat penegak hukum dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI setelah tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan tragedi banjir bandang Sumatera Utara tak kunjung ditahan.
Publik kini mempertanyakan keberanian DPR dan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang menewaskan puluhan warga tersebut.
Ironisnya, saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com, sejumlah pejabat dan anggota DPR RI justru memilih bungkam.
Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut III, serta Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat yang juga mewakili Sumut III, tidak memberikan respons.
Sikap serupa ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang juga tidak menjawab konfirmasi.
Sementara itu, beberapa anggota Komisi III DPR RI lainnya justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar tanggapan diminta kepada wakil rakyat asal Sumatera Utara.
Kondisi tersebut memicu kritik keras dari Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah. Ia mendesak Komisi III DPR RI tidak “tiarap” menghadapi kasus besar yang menyeret korporasi sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), anak usaha kelompok bisnis PT Sago Nauli milik Ignasius Sago.
“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban. Tersangka harus segera ditahan,” tegas Trubus kepada Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026).
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) itu menilai perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi lingkungan, melainkan tragedi kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa, warga hilang, rumah hancur, hingga kerusakan lingkungan di kawasan Batang Toru, Garoga, Huta Godang, sampai Aek Ngadol.
Menurut Trubus, sikap diam Komisi III DPR RI justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar dalam penanganan perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI harus memanggil aparat penegak hukum dan mengawal kasus ini secara serius. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar,” ujarnya.
Tak hanya itu, Trubus juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan menelusuri dugaan aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari aktivitas pembukaan lahan yang diduga merusak lingkungan.
“PPATK harus masuk. Telusuri transaksi keuangannya, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, siapa aktor pengendalinya. Kasus lingkungan seperti ini sering berkaitan dengan jejaring bisnis dan aliran dana yang besar,” katanya.
Ia juga mendesak penyidik tidak berhenti pada penetapan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka semata.
Menurutnya, penyidik harus membongkar dugaan keterlibatan aktor utama dan pihak yang diduga mengetahui atau memerintahkan aktivitas pembukaan lahan tersebut.
Selain itu, Trubus meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera mencekal Nurkholis agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat setelah Nurkholis resmi berstatus tersangka berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat yang diperoleh Monitorindonesia.com, penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup,” demikian bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS. Sementara Kejaksaan Agung menyebut perusahaan diduga melakukan penebangan di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Penyidik juga menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga dan empat titik di antaranya disebut milik PT TBS.
Perusahaan itu diduga membuka kebun sawit di wilayah dengan kemiringan ekstrem mencapai 30 hingga 50 derajat serta membuat drainase langsung menuju Sungai Garoga tanpa kolam penampungan air.
Akibatnya, tragedi banjir bandang Batang Toru dilaporkan menyebabkan 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat, dan 928 rumah warga rusak diterjang banjir dan longsor.
Namun hingga kini, Nurkholis belum juga ditahan meski telah menyandang status tersangka. Kondisi itu memicu pertanyaan besar publik terhadap keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu tragedi lingkungan terbesar di Sumatera Utara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tersangka korporasi maupun individu dalam kasus dugaan pembalakan liar yang dikaitkan dengan bencana banjir Sumatera Utara.
“Sudah (penetapan tersangka),” kata Irhamni di Jakarta, Selasa (6/1/2026) silam.
Irhamni menegaskan para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, hingga kini publik belum melihat langkah tegas berupa penahanan terhadap tersangka utama. Bungkamnya sejumlah anggota Komisi III DPR RI dan petinggi Polri pun semakin mempertebal dugaan bahwa kasus besar ini sedang berjalan di tempat.

