Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan bankir daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah hukum itu dinilai menjadi sinyal bahwa jaksa belum menerima putusan pengadilan yang membebaskan para petinggi bank daerah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan permohonan kasasi telah diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 11 Mei 2026.
“Terhadap jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, Bank Jateng ya, itu diputus bebas. Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (12/5/2026).
Menurut Anang, kasasi diajukan karena perkara Sritex masih diproses menggunakan KUHAP lama. Pelimpahan perkara dilakukan pada Desember 2025 atau sebelum KUHAP baru resmi berlaku pada awal Januari 2026.
“Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama dan dalam pertimbangan majelis juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan KUHAP lama,” katanya.
Vonis bebas terhadap delapan bankir tersebut sebelumnya memicu sorotan publik lantaran kasus kredit jumbo Sritex disebut menyeret sejumlah petinggi bank daerah. Namun di pengadilan, majelis hakim justru membebaskan seluruh terdakwa dari unsur pidana korupsi.
Adapun delapan bankir yang divonis bebas terdiri dari sejumlah mantan petinggi Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank DKI.
Dari Bank BJB, mereka adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Sementara dari Bank Jateng, yakni mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta.
Sedangkan dari Bank DKI, terdapat mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyatakan banding terhadap perkara yang menyeret bos Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
“Tim penasehat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding, dan jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritexnya,” ujar Anang.
Langkah kasasi dan banding ini menandakan Kejagung belum menyerah memburu pertanggungjawaban hukum dalam skandal kredit Sritex yang sejak awal menjadi perhatian publik karena melibatkan bank-bank milik daerah dengan nilai pembiayaan besar.

