Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LS), yang diduga menjadi salah satu pemberi suap kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam skandal korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penangkapan dilakukan secara paksa di sebuah rumah kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam. Langkah tegas itu diambil setelah Laode Sinarwan Oda berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan LS tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang, Selasa (12/5/2026).
Usai ditangkap, bos PT Toshida Indonesia itu langsung diperiksa intensif sepanjang malam. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikantongi penyidik, LS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti, saksi-saksi, serta keterangan ahli, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang.
Tak lama setelah penetapan tersangka, Laode Sinarwan Oda langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan 20 hari pertama.
Kejagung menegaskan, LS diduga menjadi salah satu pihak yang menyetor uang suap kepada Ketua Ombudsman RI Hery Susanto demi kepentingan perusahaan tambang nikel.
“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tegas Anang.
Kasus ini makin mempermalukan lembaga Ombudsman RI yang semestinya menjadi pengawas pelayanan publik dan benteng etik penyelenggara negara. Namun dalam perkara ini, pucuk pimpinan lembaga tersebut justru diduga terlibat praktik suap demi mengatur kepentingan korporasi tambang.
Kejagung juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bermain dalam skandal suap tambang nikel itu.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah lebih dulu ditahan Kejagung karena diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar terkait pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut uang tersebut diberikan untuk memengaruhi rekomendasi Ombudsman agar menguntungkan perusahaan tambang tertentu.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Skandal ini pun memperkuat dugaan adanya permainan mafia tambang yang mencoba membeli pengaruh lembaga negara demi mengamankan kepentingan bisnis mereka.

