BREAKINGNEWS

Skandal Pengiriman Zat Radioaktif! BPK Temukan 861 Pengangkutan Tanpa Persetujuan BAPETEN

Skandal Pengiriman Zat Radioaktif! BPK Temukan 861 Pengangkutan Tanpa Persetujuan BAPETEN
BAPETEN (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pengangkutan Zat Radioaktif (ZRA) oleh sejumlah perusahaan pemegang izin di bawah pengawasan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). 

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Perizinan Ketenaganukliran Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (13/5/2026).

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pengangkutan ZRA sebanyak 861 kali dilakukan tanpa didukung persetujuan pengiriman multi lokasi. Selain itu, terdapat 26 kali pengangkutan ke lokasi yang tidak tercantum sebagai lokasi pemanfaatan dalam izin resmi.

“Pengangkutan ZRA bidang industri sebanyak 861 kali tidak didukung persetujuan pengiriman multi lokasi dan sebanyak 26 kali ke lokasi yang tidak tercantum sebagai lokasi pemanfaatan,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menjelaskan, pengangkutan ZRA merupakan aktivitas berisiko tinggi yang wajib memenuhi standar keselamatan radiasi dan keamanan nuklir. Karena itu, setiap perpindahan zat radioaktif wajib mendapat persetujuan resmi dari BAPETEN sebelum dilakukan pengiriman.

Namun hasil pemeriksaan justru menemukan praktik pengiriman yang dinilai melanggar ketentuan. Pengawasan internal BAPETEN disebut lemah sehingga ratusan pengangkutan zat radioaktif lolos tanpa pengendalian memadai.

“Persetujuan pengiriman multi lokasi yang seharusnya diajukan untuk kegiatan perpindahan tersebut tidak dimintakan persetujuan dengan potensi pendapatan sebesar Rp42.780.000,” ungkap BPK.

Temuan tersebut berasal dari empat fasilitas pemegang izin, yakni PT DAS, PT RUI, PT CIE, dan PT UQI. Rinciannya, PT DAS tercatat melakukan 40 kali pengangkutan tanpa persetujuan multi lokasi, PT RUI lima kali, PT CIE 16 kali, dan PT UQI satu kali.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pengangkutan zat radioaktif menuju lokasi yang sama sekali tidak tercantum dalam izin pemanfaatan. Pelanggaran itu ditemukan pada PT RUI dan PT CIE sebanyak 26 kali perpindahan ZRA.

“Perubahan lokasi izin karena perubahan lokasi izin penggunaannya seharusnya diajukan perubahan data izin dengan potensi pendapatan sebesar Rp7.525.000,” tulis BPK.

Dalam laporan itu, BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, PP Nomor 42 Tahun 2022 tentang PNBP BAPETEN, hingga Peraturan BAPETEN Nomor 7 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan.

BPK bahkan mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan pengangkutan zat radioaktif berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan publik.

“Kondisi tersebut mengakibatkan risiko tidak terpenuhinya ketentuan teknis keselamatan radiasi dan teknis keamanan dalam pengangkutan ZRA,” tegas BPK.

Selain risiko keselamatan, negara juga disebut kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total potensi kehilangan penerimaan dari kasus tersebut mencapai Rp50.305.000.

“BAPETEN kehilangan kesempatan memperoleh PNBP dari perizinan ketenaganukliran sebesar Rp50.305.000,” tulis BPK.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan pengendalian internal di lingkungan Direktorat Pengaturan Zat Radioaktif dan Zat Radioaktif (DIRFZR) belum berjalan optimal. Direktur DIRFZR disebut kurang optimal dalam melakukan pengendalian atas pengangkutan ZRA serta belum mengenakan PNBP persetujuan pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Inspektur DIRFZR juga dinilai belum optimal melakukan inspeksi terhadap aktivitas pengangkutan zat radioaktif.

BPK kemudian merekomendasikan Kepala BAPETEN agar memerintahkan jajarannya memperketat pengawasan, memberikan peringatan kepada pemegang izin, serta mengenakan PNBP persetujuan pengiriman sesuai aturan yang berlaku.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Skandal Pengiriman Zat Radioaktif! BPK Temukan 861... | Monitor Indonesia