Bandung, MI - Kantor anak perusahaan BUMN, PT Eltran Indonesia, digerebek penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan praktik korupsi proyek pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua, Indramayu.
Penggeledahan yang berlangsung hampir sembilan jam itu membuka dugaan adanya permainan kontrak fiktif yang menyeret oknum internal perusahaan dan pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek yang seharusnya berjalan sesuai prosedur justru diduga disubkontrakkan secara ilegal tanpa analisis dan tanpa persetujuan pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP. Modus tersebut disebut dilakukan melalui kontrak fiktif yang melanggar SOP internal perusahaan.
Akibat praktik itu, PT Eltran Indonesia diduga mengalami gagal pembayaran dengan nilai sementara mencapai Rp10,8 miliar. Angka fantastis tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik Kejari Bandung.
“Hal tersebut dilakukan oleh beberapa oknum PT Eltran Indonesia dan pihak swasta,” ujar Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Penggeledahan dilakukan pada Senin (11/5/2026) di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung. Dari operasi itu, penyidik menyita sedikitnya 130 dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran proyek bermasalah tersebut.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 April 2026. Kejari Bandung kini memburu pihak-pihak yang diduga bermain dalam skema kontrak siluman yang menyebabkan kerugian besar di tubuh anak usaha BUMN tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang ikut menikmati proyek bermasalah itu, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal maupun jaringan swasta yang diduga sengaja memanfaatkan celah pengadaan proyek.

