BREAKINGNEWS

Proyek Digitalisasi PT KAI Rp106 M Rugikan Negara Rp38 M

Proyek Digitalisasi PT KAI Rp106 M Rugikan Negara Rp38 M
Ilustrasi PT KAI (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan masalah serius dalam proyek transformasi digital PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan perusahaan atau negara hingga Rp38.079.007.921 (Rp 38 miliar).

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 pada PT KAI, anak perusahaan, dan instansi terkait di Jawa Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, dan Jawa Timur sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026).

Dalam laporannya, BPK menyoroti proyek transformasi digital yang digagas PT KAI sejak 2020 melalui pembentukan Tim Kolaborasi dan Tim Teknis Transformasi Digital. Proyek tersebut bertujuan membangun platform digital untuk layanan pelanggan hingga penguatan kecerdasan digital perusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, BPK menemukan berbagai persoalan mulai dari penyusunan harga, implementasi, hingga keselarasan program dengan kebutuhan perusahaan.

“Pekerjaan pengadaan transformasi digital pada PT KAI tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp38.079.007.921,00,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menjelaskan, PT KAI melakukan penunjukan langsung terhadap PT MKI pada 2021 untuk pekerjaan fase diagnostik dan implementasi transformasi digital. Nilai total kontrak mencapai Rp106,75 miliar.

Rinciannya antara lain:

Penyusunan dokumen perencanaan diagnostik transformasi digital senilai Rp6,75 miliar.
Implementasi transformasi digital fase lanjutan/adopsi senilai Rp100 miliar.

Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, hingga observasi lapangan, BPK menemukan sejumlah masalah mendasar.

Salah satu yang paling disorot adalah implementasi transformasi digital yang dinilai tidak selaras dengan inisiatif strategis dan kebutuhan perusahaan. BPK menegaskan kondisi tersebut menyebabkan RAB dan HPS pada pekerjaan fase diagnostik serta implementasi transformasi digital PT KAI tidak dapat dinilai kewajaran dan akuntabilitasnya.

“Berpotensi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp38.079.007.921,00 atas kelemahan pekerjaan jasa konsultansi fase diagnostik dan implementasi,” tulis BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menilai Direksi PT KAI tidak cermat dalam menetapkan kebijakan pengadaan, perencanaan, serta pengawasan teknis pada proyek transformasi digital tersebut.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada EVP Information System PT KAI yang disebut tidak cermat dalam menyusun estimasi harga dan biaya pekerjaan pengadaan transformasi digital.

“Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris PT KAI agar menegur Direksi PT KAI dan Direktur Keuangan serta Manajemen Risiko untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan,” demikian rekomendasi BPK.

Selain meminta evaluasi internal, BPK juga mendesak PT KAI bersama Direksi terkait untuk memulihkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp38 miliar lebih serta memperketat tata kelola pengadaan transformasi digital agar sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, manajemen PT KAI dalam tanggapannya mengklaim penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) fase diagnostik dan implementasi telah mempertimbangkan seluruh faktor sesuai ketentuan. Namun BPK menegaskan hasil evaluasi masih menunjukkan adanya kelemahan signifikan dalam proses pengadaan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan BPK terkait tata kelola proyek digitalisasi di BUMN yang dinilai rawan pemborosan anggaran dan minim akuntabilitas.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Proyek Digitalisasi PT KAI Rp106 M Rugikan Negara Rp38 M | Monitor Indonesia