BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Ancaman Pailit Anak Usaha Garuda, PT Asyst Terseret PKPU

BPK Bongkar Ancaman Pailit Anak Usaha Garuda, PT Asyst Terseret PKPU
BPK mengungkap PT Aero Systems Indonesia (Asyst), anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menghadapi tekanan serius terhadap keberlangsungan usaha. Dalam laporan yang diperoleh Monitorindonesia.com, PT Asyst disebut menghadapi risiko hukum, reputasi dan keuangan hingga sempat masuk proses PKPU akibat tagihan Rp408 juta. BPK juga menilai Garuda Indonesia belum optimal melakukan mitigasi atas risiko kepailitan anak usahanya tersebut. (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kondisi PT Aero Systems Indonesia (Asyst), anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang dinilai menghadapi tekanan serius terhadap keberlangsungan usaha perusahaan. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Garuda Indonesia Tahun 2023, 2024 dan Semester I 2025 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026).

Dalam laporan itu, BPK menyebut PT Asyst masuk dalam peristiwa risiko formulasi strategis pada Laporan Profil Risiko Triwulan IV Tahun 2023. Risiko tersebut berkaitan dengan kegagalan optimalisasi anak perusahaan.

BPK menyoroti kondisi keuangan PT Asyst yang masih terdampak pascapandemi Covid-19. Di sisi lain, mayoritas pendapatan perusahaan disebut masih bergantung pada induk usaha, PT Garuda Indonesia.

“Risiko tersebut akan berdampak menggerus catatan profit dan/atau memperburuk catatan kerugian sedang dialami oleh PT GI,” tulis BPK dalam laporannya.

Tidak hanya persoalan keuangan, pada Triwulan IV Tahun 2024 PT Asyst juga tercatat menghadapi risiko hukum, reputasi dan kepatuhan. Salah satu pemicunya ialah penundaan pembayaran kewajiban jangka pendek yang berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada vendor dan karyawan.

BPK mengingatkan kondisi itu dapat memicu gugatan kepailitan dari kreditur terhadap PT Asyst.

“Risiko tersebut akan berdampak pada ketidakmampuan PT Asyst dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada vendor yang berpotensi menimbulkan gugatan kepailitan dari kreditur kepada PT Asyst,” ungkap BPK.

Dalam pemeriksaan, BPK mencatat PT Asyst sempat berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 43 hari berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU itu diajukan PT Tirta Niaga International terkait tagihan senilai Rp408 juta. Berdasarkan putusan PKPU sementara, perkara tersebut kemudian ditutup hakim pengawas dan tim pengurus dalam proses PKPU PT Asyst.

Meski demikian, BPK menilai PT Garuda Indonesia belum optimal melakukan mitigasi dan tindak lanjut atas risiko kepailitan PT Asyst sebagaimana tertuang dalam Laporan Profil Risiko Triwulan IV Tahun 2024.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen rapat Chief Financial Officer (CFO) Forum periode Juni 2024 hingga April 2025 menunjukkan belum adanya langkah strategis yang konkret untuk memastikan keberlangsungan usaha PT Asyst.

Akibat kondisi tersebut, BPK mengingatkan PT Asyst berpotensi mengalami kepailitan, sementara kinerja keuangan perusahaan terus mengalami penurunan dan berdampak pada meningkatnya nilai kerugian PT Garuda Indonesia sebagai induk usaha.

Selain itu, Garuda Indonesia juga dinilai berpotensi mengalami kerusakan reputasi akibat gugatan kepailitan yang menimpa anak perusahaannya.

BPK mengungkap sejumlah faktor penyebab kondisi tersebut, antara lain kurang optimalnya mitigasi risiko oleh Direksi PT Garuda Indonesia selaku pemegang saham PT Asyst. Selain itu, PT Asyst dinilai belum efektif menjalin komunikasi dengan pemegang saham dan kreditur serta belum memiliki strategi penyelamatan bisnis yang konkret.

“Kurang dalam melakukan penyesuaian strategi bisnis dan operasional untuk berfokus pada keunggulan kompetitif yang dimiliki PT Asyst,” tulis BPK.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Komisaris dan Direksi PT Garuda Indonesia melakukan pengawasan berkala terhadap PT Asyst dan menyusun monitoring tindak lanjut penanganan risiko kepailitan.

BPK juga meminta Direksi PT Garuda Indonesia dan PT Asyst meningkatkan komunikasi dengan publik, investor dan kreditur selama proses penanganan risiko berlangsung.

Sementara kepada Direksi PT Asyst, BPK meminta agar segera memfinalisasi proposal perdamaian serta menyusun kajian penyesuaian strategi bisnis dan operasional demi menjaga keberlangsungan usaha perusahaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Ancaman Pailit Anak Usaha Garuda, PT Asyst... | Monitor Indonesia