Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan proyek migas oleh KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd yang berpotensi memicu sengketa ratusan miliar rupiah dan membebani keuangan negara.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi tahun 2022–2023 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026).
Dalam laporannya, BPK menyebut KKKS Petronas Carigali Ketapang II Ltd belum melaporkan pertanggungjawaban atas realisasi biaya tujuh Authorization for Expenditure (AFE) sehingga berpotensi menimbulkan dispute senilai USD7,20 juta atau sekitar Rp117 miliar serta potensi kelebihan pembebanan cost recovery sebesar USD5,62 juta.
BPK mengungkap, hingga semester I tahun 2025 terdapat tujuh AFE yang diajukan dari POD Bukit Tua yang telah disetujui, namun belum dilakukan penutupan.
Dari tujuh AFE tersebut, realisasi biaya mencapai USD58,39 juta untuk capital dan USD40,93 juta untuk non-capital, dengan total mencapai USD76,82 juta.
Menurut BPK, persoalan paling menonjol berasal dari proyek AFE Wellhead Platform dan sumur BTJT-A1 hingga BTJT-A5 yang berpotensi memunculkan dispute sebesar USD71,2 juta. Selain itu, BPK juga menemukan belum adanya cadangan dana dan pemulihan lingkungan untuk jacket WHP BTJT-A yang miring.
Tak hanya itu, BPK menyoroti persetujuan AFE Nomor 15-0019 yang dinilai tidak cermat sehingga hasil pekerjaan tidak dapat digunakan secara optimal. Temuan tersebut berkaitan dengan proyek offshore pipeline tie-in ke SPIL Gas Sales Pipeline dan kelebihan pembayaran penjualan gas akibat flare period Maret–Juli 2016 sebesar USD8,03 juta.
Dalam laporannya, BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu akar masalah. SKK Migas disebut lalai mengatur batas waktu pengajuan COR AFE, sementara evaluasi dan persetujuan COR AFE BTJT-4A Legged Form dilakukan tanpa mitigasi risiko kegagalan pelaksanaan proyek offshore pipeline tie-in agar sesuai rencana kebutuhan dan pemulihan lingkungan atas aset yang belum menjadi BMN.
BPK juga menyoroti tindakan Presiden Direktur Petronas Carigali Ketapang II Ltd yang tetap melanjutkan pelaksanaan proyek offshore pipeline tie-in ke SPIL Gas Sales Pipeline meski secara legal terdapat risiko pergeseran nilai AFE dan potensi pembengkakan biaya.
“Atas kondisi tersebut, expenditure masih berada pada aset under construction KKKS,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK kemudian merekomendasikan Kepala SKK Migas untuk mengevaluasi kembali biaya AFE Wellhead Platform dan AFE BTJT-A1 sampai BTJT-A5 serta memperhitungkan adanya risiko biaya AFE dengan klaim asuransi yang tidak disetujui sebagai pergeseran anggaran. BPK juga meminta dilakukan evaluasi atas dana ASR WK Ketapang dengan menambahkan perkiraan biaya pembongkaran jacket platform yang tidak terpakai.
Selain itu, BPK meminta SKK Migas memperketat mitigasi risiko kegagalan proyek offshore pipeline tie-in dan menjatuhkan sanksi kepada PT PJU atas keterlambatan penyediaan pipa penyaluran gas yang mengakibatkan praktik flare berkepanjangan pada periode Maret hingga Juli 2016.
Meski demikian, pihak Petronas Carigali Ketapang II Ltd dalam tanggapannya menyebut PTK-039 telah disusun dengan mempertimbangkan tahapan penyelesaian seluruh AFE dan kompleksitas yang berbeda-beda.
Namun BPK tetap menegaskan bahwa pembatasan waktu serta pengawasan pengajuan COR AFE perlu diperketat untuk mencegah proyek mangkrak dan pembebanan biaya tanpa kepastian status aset.
Catatan: Rp117 miliar berasal dari konversi temuan potensi dispute sebesar USD7,20 juta yang disebut dalam laporan BPK.
Perhitungannya menggunakan asumsi kurs sekitar Rp16.300 per dolar AS:
USD7,20 juta x Rp16.300 = sekitar Rp117,36 miliar.
Jadi angka tersebut merupakan estimasi nilai rupiah dari potensi dispute yang diungkap BPK.

