BREAKINGNEWS

Kejagung Usut 17 Perusahaan di Skandal LAHP Ombudsman, Diduga Ada Broker dan Suap

Kejagung Usut 17 Perusahaan di Skandal LAHP Ombudsman, Diduga Ada Broker dan Suap
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan praktik busuk jual-beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di tubuh Ombudsman RI.

Skandal yang menyeret Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, itu kini melebar setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan belasan perusahaan dalam transaksi haram yang diduga berlangsung sistematis.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penyidik tak hanya menemukan satu atau dua perusahaan, melainkan sedikitnya 17 perusahaan yang diduga ikut bermain dalam praktik jual-beli LAHP saat Hery masih menjabat komisioner Ombudsman RI.

“Sudah kami pelajari, ternyata tidak hanya perusahaan yang kami sebutkan sebelumnya. Ada perusahaan-perusahaan lain yang sedang kami dalami apakah terlibat langsung atau melalui perantara,” kata Syarif di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

Temuan itu mempertegas dugaan bahwa lembaga yang semestinya menjadi pengawas pelayanan publik justru berubah menjadi ladang transaksi kepentingan. Penyidik kini menelusuri nilai transaksi dari masing-masing perusahaan yang diduga membeli pengaruh melalui dokumen LAHP Ombudsman RI.

Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan adanya jaringan perantara yang berfungsi menghubungkan perusahaan dengan oknum di Ombudsman RI. Para broker tersebut diduga aktif mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang memiliki kepentingan tertentu, lalu menjembatani komunikasi dengan pejabat Ombudsman yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Perantara itu menghubungi pihak Ombudsman dan mengondisikan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan LAHP,” ujar Syarif.

Kejagung menegaskan kemungkinan munculnya tersangka baru sangat terbuka lebar seiring pengembangan kasus. Penyidik menduga praktik jual-beli LAHP ini tidak dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan jaringan yang bekerja secara terstruktur.

Ironisnya, Hery Susanto baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026. Namun belum genap sebulan menduduki jabatan tertinggi di lembaga pengawas pelayanan publik itu, ia justru terseret kasus dugaan korupsi yang mencoreng wajah Ombudsman RI.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus melakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran dokumen dan aliran dana.

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Hery Susanto diduga mengintervensi persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan PT TSHI. Intervensi tersebut diduga dilakukan demi menguntungkan pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi Ombudsman RI. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik kini justru diterpa dugaan praktik mafia laporan pemeriksaan demi kepentingan bisnis dan uang suap.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Usut 17 Perusahaan di Skandal LAHP Ombudsman | Monitor Indonesia