Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam operasional PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, BPK menyoroti dugaan carut-marut pengelolaan kredit produktif hingga pembebanan biaya operasional yang berpotensi menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Dokumen pemeriksaan sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (13/5/2026), mengungkap bahwa sejumlah praktik operasional Bank Sumsel Babel dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait operasional Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada PT BPD Sumsel Babel,” demikian tertulis dalam laporan pemeriksaan tersebut.
Dalam aspek pengelolaan kredit produktif, BPK menemukan berbagai persoalan krusial yang berpotensi memicu kredit bermasalah hingga kerugian negara.
Berikut daftar hasil pemeriksaan BPK terhadap Bank Sumsel Babel:
1. Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 167 debitur pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Semendo tidak sesuai kondisi sebenarnya.
2. Pengelolaan kredit usaha rakyat kecil kepada enam debitur dan kredit usaha rakyat mikro kepada 278 debitur pada Kantor Cabang Pagar Alam tidak sesuai kondisi senyatanya.
3. Pengelolaan KUR kecil kepada 11 debitur dan kredit usaha rakyat kepada 89 debitur pada Kantor Cabang Martapura tidak sesuai kondisi senyatanya.
4. Pengelolaan kredit usaha rakyat mikro kepada debitur usaha pertanian padi dan jagung pada Kantor Cabang Martapura tidak didasarkan bukti pendukung yang valid.
5. Pertanggungjawaban beban operasional lainnya dan non operasional yang tidak didukung bukti senyatanya pada 15 kantor cabang dan lima capem.
6. Aturan yang menjadi dasar kebijakan pemberian perlindungan hukum kepada pegawai PT BPD Sumsel Babel belum memadai.
7Pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung Kantor Bank Sumsel Babel Kas Kota Negara dan tujuh paket pekerjaan Corporate Social Responsibility (CSR) bidang pembangunan infrastruktur tidak sesuai ketentuan.
8. Kepemilikan saham pemerintah daerah pada PT BPD Sumsel Babel belum sesuai ketentuan.
BPK mengungkap berbagai persoalan tersebut mengakibatkan penurunan kualitas kredit, potensi kerugian kredit macet, hingga kelebihan pembayaran subsidi KUR.
Nilai potensi kerugian yang tercatat pun tidak kecil. BPK mencatat potensi kerugian kredit macet sebesar Rp42,164 miliar dan Rp27,815 miliar. Selain itu terdapat kelebihan pembayaran subsidi KUR sebesar Rp218,390 juta.
Pada aspek beban operasional, temuan BPK juga menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,836 miliar akibat pertanggungjawaban biaya yang tidak didukung bukti memadai.
Meski dalam kesimpulan akhirnya BPK menyebut operasional Bank Sumsel Babel secara umum telah sesuai ketentuan, temuan-temuan bernilai jumbo tersebut menjadi sorotan keras terhadap tata kelola bank daerah milik pemerintah itu.
Besarnya potensi kredit macet dan lemahnya pengawasan internal dinilai menjadi alarm serius bagi manajemen Bank Sumsel Babel agar tidak terus terjebak dalam praktik administrasi bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan publik.
Catatan: Rp69 miliar berasal dari penjumlahan dua potensi kerugian kredit macet yang disebut dalam laporan BPK, yakni:
Rp42.164.056.000
Rp27.815.059.324
Jika dijumlahkan totalnya sekitar Rp69,97 miliar atau dibulatkan menjadi Rp69 miliar.

