BREAKINGNEWS

16 Ton Timah “Nyasar” ke Jakarta: TNI AL Bongkar Dugaan Modus Pinjam Bendera di Balik Jalur Gelap Mineral

16 Ton Timah “Nyasar” ke Jakarta: TNI AL Bongkar Dugaan Modus Pinjam Bendera di Balik Jalur Gelap Mineral
Ilustrasi Timah. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI — Penangkapan dua truk bermuatan 16 ton pasir timah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, membuka dugaan praktik tersembunyi dalam tata niaga mineral nasional.

Bukan sekadar pengiriman ilegal biasa, TNI AL mencium adanya modus “pinjam bendera” — penggunaan legalitas perusahaan lain untuk meloloskan distribusi komoditas tambang secara nonprosedural.

Kasus ini bermula dari operasi intelijen lintas provinsi sejak 7 Mei 2026. Tim gabungan TNI AL membuntuti pergerakan truk lori kotak putih dan truk bak terbuka kuning sejak keluar dari Tanjung Balai Karimun hingga menyeberang ke Pulau Jawa.

Alih-alih menuju fasilitas peleburan timah di Bangka sebagaimana lazimnya jalur distribusi resmi, muatan bernilai ratusan juta rupiah itu justru berhenti di sebuah gudang di Jakarta.

“Barang ini seharusnya menuju titik akhir tempat peleburan atau pemurnian timah di Pulau Bangka. Namun kenyataannya, muatan dibawa terus sampai ke Jakarta yang bukan merupakan daerah operasi pemurnian,” ujar Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) III Brigjen (Mar) Dian Suryansyah di Markas Koarmada RI dikutip Kamis (14/5/2026).

Dari sinilah rangkaian kejanggalan mulai terkuak.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pasir timah tersebut dikuasai oleh PT Tambang Wancheng Indonesia. Masalahnya, perusahaan itu bukan pihak yang tercatat sebagai pemenang lelang resmi.

Petugas hanya menemukan fotokopi risalah lelang atas nama PT Mineral Anugrah Semesta (MAS), yang disebut memenangkan lelang sekitar 16 ton pasir timah senilai Rp800 juta. Hingga lima hari setelah penangkapan, dokumen asli risalah lelang maupun Berita Acara Serah Terima (BAST) tak kunjung bisa diperlihatkan kepada penyidik.

Situasi makin mencurigakan setelah ditemukan surat kuasa kerja sama yang menyebut PT Wancheng akan membeli barang apabila PT MAS memenangkan lelang, dengan komitmen pengiriman ke PT Timah di Bangka.

Truk justru bergerak menuju Jakarta, sementara PT Wancheng tidak mampu menunjukkan akta jual beli maupun dokumen sah penguasaan barang.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya skenario pemanfaatan legalitas perusahaan tertentu untuk “membungkus” distribusi pasir timah yang diduga hendak diperdagangkan di luar jalur resmi.

Perwakilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menilai kasus ini berpotensi mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Minerba.

“Kalau ditanyakan kira-kira potensinya pasal apa yang dipersangkakan, mungkin di sini nanti yang akan lebih condong adalah Undang-Undang Minerba, Pasal 161. Ini diduga melakukan kegiatan penjualan tanpa menggunakan dokumen yang sah,” ujarnya.

Kini seluruh barang bukti beserta kendaraan pengangkut telah diserahkan TNI AL kepada penyidik PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan tata niaga mineral nasional. Di tengah ketatnya regulasi ekspor dan distribusi timah, praktik “pinjam bendera” diduga masih menjadi celah yang dimanfaatkan untuk memainkan komoditas strategis bernilai tinggi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

16 Ton Timah “Nyasar” ke Jakarta: TNI AL Bongkar Dugaan Modu | Monitor Indonesia