BREAKINGNEWS

Imigrasi Didesak Cekal Direktur PT TBS Nurkholis Tersangka Kasus Banjir Sumut

Imigrasi Didesak Cekal Direktur PT TBS Nurkholis Tersangka Kasus Banjir Sumut
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof Trubus Rahardiansah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansah mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Nurkholis, yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara.

Menurut Trubus, langkah cegah ke luar negeri penting dilakukan agar proses hukum terhadap tersangka tidak terganggu dan penyidikan kasus lingkungan yang menewaskan puluhan warga itu dapat berjalan maksimal.

“Imigrasi harus segera mencekal tersangka ke luar negeri untuk memastikan proses hukum tidak terganggu. Jangan sampai kecolongan,” tegas Trubus saat berbincang dengan Jurnalis Monitorindonesia.com, Senin (11/5/2026) siang dikutip Kamis (14/5/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh lamban menangani perkara yang telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan serius di kawasan Batang Toru, Garoga, Huta Godang hingga Aek Ngadol.

“Kalau status tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan cukup, maka Polri harus segera bertindak tegas. Jangan ada kesan kasus besar yang menyangkut korporasi dan korban jiwa justru berjalan lamban,” ujarnya.

Trubus juga meminta penyidik tidak berhenti pada level direktur perusahaan semata, melainkan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain hingga pemilik manfaat utama perusahaan.

“Penyidik jangan berhenti pada direktur perusahaan saja. Harus ditelusuri sampai ke pemilik manfaat utama dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memerintahkan aktivitas tersebut,” katanya.

Sorotan terhadap pencegahan ke luar negeri itu muncul setelah Direktur PT TBS, Nurkholis, diketahui telah resmi berstatus tersangka berdasarkan surat panggilan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bernomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam surat yang diperoleh Monitorindonesia.com, penyidik menegaskan Nurkholis dipanggil sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas usaha tanpa perizinan yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS. Sementara Kejaksaan Agung menyebut perusahaan diduga melakukan aktivitas penebangan di areal yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Bencana banjir bandang Batang Toru sendiri meninggalkan dampak besar. Sebanyak 46 orang dilaporkan meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang mengalami luka berat dan 928 rumah warga rusak diterjang banjir dan longsor.

Publik kini mempertanyakan keberanian DPR dan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang menewaskan puluhan warga tersebut. Ironisnya, saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com, sejumlah pejabat dan anggota DPR RI justru memilih bungkam.

Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut III, serta Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat yang juga mewakili Sumut III, tidak memberikan respons.

Sikap serupa ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang juga tidak menjawab konfirmasi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar tanggapan diminta kepada wakil rakyat asal Sumatera Utara.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Imigrasi Didesak Cekal Direktur PT TBS Nurkholis Tersangka.. | Monitor Indonesia