Bandung, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan buruknya tata kelola aset dan lemahnya pengawasan pendapatan di tubuh PT Jasa dan Kepariwisataan Jabar (Perseroda) atau Jaswita Jabar.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com Kamis (14/5/2026) dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan operasional tahun 2024 hingga Semester I 2025, BPK menemukan kekurangan penerimaan perusahaan yang nilainya menembus lebih dari Rp6 miliar.
Temuan itu mencakup kekurangan penerimaan sewa dan bagi hasil dari mitra sebesar Rp4,08 miliar, ditambah denda keterlambatan pembayaran yang belum dipungut senilai Rp2,01 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya potensi tambahan kekurangan pendapatan pada pengelolaan Bandung Indah Plaza sebesar Rp233,9 juta pada tahun 2025.
Ironisnya, temuan tersebut muncul di tengah mandat BUMD yang seharusnya menjadi mesin pendapatan daerah. Dalam laporannya, BPK menegaskan kondisi itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menegaskan tujuan pendirian BUMD adalah memperoleh laba dan keuntungan.
BPK juga menyoroti sejumlah kerja sama pemanfaatan aset yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip bisnis yang sehat. Perhitungan tarif sewa disebut tidak dilakukan secara cermat dan belum sepenuhnya mengacu pada nilai objek pajak serta luas aset yang sebenarnya dikelola mitra.
“Kerja sama pendayagunaan aset tetap perusahaan seharusnya dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi perusahaan,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain persoalan hitung-hitungan sewa, pengawasan internal dinilai lemah. Kepala divisi dan sejumlah kepala departemen disebut belum optimal melakukan monitoring, evaluasi, rekonsiliasi laporan keuangan, hingga penagihan terhadap mitra yang menunggak pembayaran.
BPK bahkan menemukan adanya aset perusahaan yang masih dikuasai pihak lain tanpa optimalisasi pendapatan bagi perusahaan. Kondisi itu dinilai membuat Jaswita kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan sewa.
Sejumlah aset dan kawasan usaha yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain Bandung Indah Plaza, Gedung De Majestic, kawasan Cipendawa, kawasan Ciaul Sukabumi, Hotel Salak Bogor, hingga kawasan eks Restoran Rindu Alam.
Atas temuan tersebut, Direksi Jaswita Jabar menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK. Perusahaan mengklaim telah melakukan penyesuaian struktur organisasi melalui Surat Keputusan Direksi tertanggal 19 September 2025.
Dalam restrukturisasi itu, pengelolaan sejumlah aset dialihkan ke divisi berbeda, termasuk pengelolaan Bandung Indah Plaza dan Gedung De Majestic yang kini berada di bawah Divisi Properti Bangunan Gedung. Sementara aset kawasan seperti Cisaat Sukabumi dan Cipendawa dialihkan ke Divisi Properti Kawasan.
BPK merekomendasikan agar direksi segera menagih kekurangan penerimaan dan denda kepada para mitra serta menyetorkannya ke kas perusahaan.
Selain itu, BPK meminta pengamanan aset yang masih dikuasai pihak lain dan perbaikan sistem penghitungan tarif sewa agar potensi pendapatan perusahaan tidak kembali bocor.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengelolaan BUMD di Jawa Barat. Di tengah tuntutan peningkatan pendapatan daerah, lemahnya pengawasan aset justru membuka celah hilangnya miliaran rupiah yang seharusnya bisa menjadi pemasukan perusahaan dan daerah.

