Jakarta, MI - Desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), Nurkholis, sebagai tersangka kasus dugaan perusakan lingkungan dan banjir bandang maut di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah terus menguat.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, meminta Polri hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana perusahaan hingga ke induk usaha PT TBS, yakni Sago Nauli Group milik Ignasius Sago.
Kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026), Hudi menilai penyidikan perkara lingkungan hidup yang menewaskan puluhan warga tidak boleh berhenti di level operator atau direktur lapangan semata.
“Kalau memang PT TBS adalah bagian dari grup usaha yang lebih besar dan ada dugaan keuntungan mengalir ke induk perusahaan, maka penyidik wajib menelusuri aliran dananya. PPATK harus dilibatkan untuk membongkar siapa pihak yang menikmati hasil dari aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut,” tegas Hudi Yusuf.
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri harus berani menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi hingga beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya dari grup usaha tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya berhenti pada direktur perusahaan. Kalau ada dugaan keterlibatan pemegang kendali korporasi, komisaris, atau pemilik grup usaha, maka itu harus diperiksa. Dalam konteks ini nama Ignasius Sago patut dimintai keterangan,” ujarnya.
Hudi menegaskan, dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup yang mengakibatkan korban jiwa, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menerapkan pendekatan pidana korporasi, termasuk menelusuri dugaan pencucian uang.
“Bila ada keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal pembukaan lahan atau usaha tanpa izin yang kemudian mengalir ke grup perusahaan, maka itu bisa ditelusuri sebagai tindak pidana pencucian uang. Di situlah peran PPATK menjadi penting,” katanya.
Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan aliran dana terkait kasus tersebut.
“Kami siap selalu membantu penegak hukum. Itu sudah perintah UU. Sesuai dengan tugas dan kewenangan kami di PPATK, penyidik selalu koordinasi dengan kami,” kata Ivan kepada Monitorindonesia.com.
Desakan itu muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus PT TBS yang diduga menjadi salah satu pemicu banjir bandang dan longsor maut di kawasan DAS Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT TBS, Nurkholis, sebagai tersangka dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Namun hingga kini, tersangka belum juga ditahan meski korban jiwa akibat bencana mencapai puluhan orang.
Data yang diperoleh Monitorindonesia.com menyebut PT TBS merupakan anak usaha kelompok bisnis PT Sago Nauli Group milik Ignatius Sago. Dalam struktur perusahaan, Ignatius Sago disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TBS diduga melakukan pembukaan lahan dan penebangan di kawasan DAS Garoga yang memperparah bencana banjir bandang Batangtoru pada akhir 2025 lalu.
Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 orang luka berat dan 928 rumah warga rusak akibat banjir dan longsor tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Polisi Mohammad Irhamni sebelumnya mengungkap hasil forensik menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari PT TBS.
“Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” ujar Irhamni.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menyebut PT TBS beroperasi di area yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyatakan aktivitas perusahaan menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang di kawasan Garoga.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel area operasional perkebunan dan pabrik sawit PT TBS di Tapanuli Tengah.
Bahkan PT Sago Nauli Plantation selaku induk grup usaha juga ikut dipanggil pemerintah terkait dugaan pelanggaran tata kelola lingkungan.
Hudi Yusuf menegaskan tragedi tersebut harus menjadi momentum aparat membongkar aktor intelektual di balik dugaan kejahatan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi perkebunan. Ini tragedi kemanusiaan. Karena itu penyidik harus berani menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali korporasi dan menikmati aliran keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegasnya.
Publik kini menanti apakah penyidikan akan berhenti pada level direktur perusahaan semata atau berkembang hingga menelusuri dugaan aliran dana dan pertanggungjawaban hukum grup usaha sawit milik Ignasius Sago.
Publik juga mempertanyakan keberanian DPR dan Polri dalam mengusut tuntas perkara yang menewaskan puluhan warga tersebut. Ironisnya, saat dimintai tanggapan oleh Monitorindonesia.com, sejumlah pejabat dan anggota DPR RI justru memilih bungkam.
Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Sumut III, serta Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat yang juga mewakili Sumut III, tidak memberikan respons.
Sikap serupa ditunjukkan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko yang juga tidak menjawab konfirmasi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan agar tanggapan diminta kepada wakil rakyat asal Sumatera Utara.
Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat belum juga menjawab permintaan konfirmasi dan/atau tanggapan yang diajukan Jurnalis Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026) siang.

