Bandung, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sederet persoalan dalam kerja sama pengelolaan Grand Hotel Preanger (GHP) yang dijalankan PT Jaswita Jabar (Perseroda) dengan mitranya, PT WRP.
Temuan itu membuka dugaan lemahnya tata kelola aset milik BUMD Jawa Barat, mulai dari potensi kehilangan pendapatan, persoalan kewajiban pajak, hingga kekurangan setoran bagi hasil.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com Kamis (14/5/2026) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Operasional Tahun 2024 hingga Semester I 2025, BPK menyoroti kerja sama operasi (KSO) pengembangan dan pengelolaan Hotel GHP di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, yang bernilai jumbo dan berdurasi hingga 25 tahun.
Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan aset hotel di atas lahan seluas 11.342 meter persegi dengan bangunan mencapai 23.550 meter persegi. Dalam perjanjian, PT WRP disebut wajib membayar uang muka atau up-front payment sebesar Rp100 miliar kepada Jaswita Jabar, di luar pajak, serta menyetor revenue sharing setiap tahun.
Namun, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya pelaksanaan kewajiban perpajakan atas kerja sama itu. BPK menyebut terdapat kekurangan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum dilaksanakan oleh para pihak.
Tak hanya itu, negara dan perusahaan daerah juga dinilai berpotensi kehilangan penerimaan yang lebih optimal dari pengelolaan hotel legendaris tersebut.
“Hal tersebut mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan yang lebih optimal dari pengelolaan GHP,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan revenue sharing sebesar Rp38,31 juta yang belum disetorkan mitra kepada perusahaan daerah.
Ironisnya, proyek kerja sama bernilai besar itu justru disebut belum dilengkapi sejumlah dokumen penting sebagaimana diatur dalam pedoman pendayagunaan aset tetap perusahaan. Di antaranya studi kelayakan kerja sama, rencana bisnis mitra, hingga dokumen manajemen risiko.
Padahal, dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat mendasar dalam pengelolaan aset BUMD untuk memastikan investasi berjalan sehat dan menguntungkan daerah.
BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Jaswita Jabar. Beberapa pejabat disebut belum optimal menjalankan fungsi pengawasan, analisis bisnis, hingga monitoring penagihan pendapatan bagi hasil.
Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha tahun 2024 dinilai belum maksimal menjalankan fungsi analisis dan evaluasi pendayagunaan aset agar menghasilkan pendapatan optimal bagi perusahaan. Sementara Divisi Hotel dan Resto disebut belum optimal mengawasi pengembangan bisnis hotel maupun kewajiban perpajakan kerja sama tersebut.
Temuan ini menjadi kontras dengan tujuan pendirian BUMD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yakni untuk memperoleh laba dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Atas temuan tersebut, Direktur PT Jaswita Jabar menyatakan sepakat dengan hasil pemeriksaan BPK. Manajemen juga mengklaim telah melakukan penyesuaian struktur organisasi melalui Surat Keputusan Direksi pada September 2025, termasuk menghapus Divisi Perencanaan dan Pengembangan Usaha dari struktur organisasi perusahaan.
BPK merekomendasikan agar Jaswita Jabar segera melakukan kajian ulang terhadap kerja sama pengelolaan GHP dengan menggunakan hasil reviu BPKP untuk memitigasi risiko dan mengoptimalkan pendapatan perusahaan.
Selain itu, BPK meminta manajemen berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya guna menyelesaikan kewajiban perpajakan, sekaligus menagih kekurangan bagi hasil sebesar Rp38,31 juta dari mitra kerja sama.

