Jakarta, MI — Polemik ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Masjid Kampus UGM kian melebar dan berubah arah. Dari awalnya perdebatan soal tafsir isi ceramah, kini berkembang menjadi saling lapor antar kelompok yang menyeret nama-nama elite politik dan aktivis ke meja Bareskrim Polri.
Sebanyak sedikitnya 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan sejumlah kader dan figur publik, yakni Ade Armando, Grace Natalie, serta kreator konten Permadi Arya (Abu Janda). Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT tertanggal 4 Mei 2026.
Para terlapor dituding menyebarkan potongan video ceramah Jusuf Kalla tanpa konteks utuh, yang kemudian dinilai memicu persepsi keliru dan kegaduhan di ruang publik.
Video yang menjadi sumber polemik diketahui berasal dari ceramah JK dalam Kuliah Umum Ramadan di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026.
Namun kasus ini kini tidak lagi berdiri tunggal. Ia berkembang menjadi rantai laporan balik yang memperlihatkan bagaimana satu potongan video dapat berubah menjadi bahan konflik hukum dan politik di ruang digital.
Menariknya, gelombang reaksi juga datang dari Jaringan Alumni Muda PMII (JAM PMII) yang melaporkan Ketua Umum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat yang sebelumnya melaporkan JK—ke Bareskrim Polri pada 11 Mei 2026. Pola saling lapor ini mempertegas eskalasi konflik yang semakin jauh dari substansi awal ceramah.
Di tengah memanasnya situasi, pakar hukum pidana Universitas Borobudur Hudi Yusuf menilai aparat penegak hukum harus menjaga jarak dari tekanan politik maupun opini publik.
Menurutnya, Bareskrim harus menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan atau arahan kekuatan tertentu.
“Bareskrim harus profesional dalam melakukan proses hukum sesuai norma yang ada, bukan karena arahan dari kekuatan tertentu sehingga proses hukum tidak berjalan,” ujar Hudi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026).
Ia juga menyoroti kecenderungan laporan-laporan yang kerap mandek di tengah jalan, serta menekankan pentingnya netralitas aparat penegak hukum di setiap rezim.
“Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak laporan tidak berjalan dan seakan berhenti. Saya berharap dengan pergantian rezim hal ini bisa berubah,” tambahnya.
Hudi menegaskan bahwa aparat penegak hukum semestinya tidak bekerja dengan melihat siapa yang berkuasa, melainkan fokus pada perkara secara objektif.
“Seyogyanya aparat penegak hukum bekerja tidak melihat rezim. APH dituntut netral dan profesional,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia Ahmad Ali menegaskan partainya tidak terlibat dalam pelaporan terhadap Jusuf Kalla, meski salah satu nama yang dilaporkan merupakan kader PSI.
Sementara itu, Ade Armando membantah telah melakukan pengeditan atau pemotongan video ceramah JK. Ia menyebut hanya merespons potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial. Adapun Abu Janda menilai laporan terhadap dirinya bernuansa politik dan kebencian.
Di balik semua silang pendapat tersebut, ceramah berdurasi 43 menit yang semula tersedia utuh di kanal resmi YouTube Masjid Kampus UGM kini menjadi titik rujukan yang diperdebatkan.
Pihak masjid sendiri telah mengingatkan publik agar tidak menarik kesimpulan dari potongan video yang terpisah dari konteks.
Kasus ini pada akhirnya memperlihatkan satu pola yang berulang: di era digital, satu cuplikan pendek dapat melampaui durasi aslinya dan berubah menjadi bahan bakar konflik hukum, politik, hingga sosial. Dan di tengah itu semua, aparat penegak hukum kembali diuji pada satu hal yang sama netralitas.

