BREAKINGNEWS

Kejagung Bongkar “Kotak Pandora” Mafia Tambang Nikel Sultra: Seluruh Petinggi Toshida, Penambang Koridor hingga “Aceng” Harus Diperiksa!

Kejagung Bongkar “Kotak Pandora” Mafia Tambang Nikel Sultra: Seluruh Petinggi Toshida, Penambang Koridor hingga “Aceng” Harus Diperiksa!
Direktur Eksekutif FPKN, Irvan Febriansyah (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI – Penjemputan paksa Direktur Utama PT Toshida Smelting and Heavy Industry (TSHI), La Ode Sinarwan Oda (LSO), oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, dinilai menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan besar mafia tambang nikel di Bumi Anoa.

Kasus yang menyeret Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka penerima suap itu kini terus melebar. Di tengah pusaran perkara, nama pengusaha tambang bernama “Aceng” kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik.

Forum Pemuda Anti Korupsi Nusantara (FPKN) pun mendesak Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri agar tidak berhenti hanya pada penetapan La Ode Sinarwan Oda dan Hery Susanto sebagai tersangka.

FPKN meminta seluruh jaringan yang diduga menikmati hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT Toshida Indonesia, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ikut dibongkar tanpa pandang bulu.

“Kasus PT Toshida ini bukan perkara kecil dan bukan permainan satu dua orang. Ada dugaan jaringan besar yang bekerja secara terstruktur, sistematis, dan berlangsung bertahun-tahun. Kejagung jangan berhenti hanya pada LSO dan HS,” tegas Direktur Eksekutif FPKN, Irvan Febriansyah, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026).

Menurut Irvan, praktik dugaan penyalahgunaan kawasan hutan, permainan RKAB, penghindaran pembayaran PNBP, hingga dugaan suap terhadap pejabat negara menunjukkan adanya pola mafia tambang yang sudah mengakar.

Ia menilai mustahil aktivitas tambang berskala besar di kawasan hutan produksi bisa berlangsung lama tanpa adanya dugaan pembiaran dari pihak tertentu.

“Kalau aktivitas hauling ore, pengiriman tongkang, hingga dugaan penjualan ore ilegal berlangsung bertahun-tahun, publik tentu bertanya siapa saja yang bermain dan siapa yang melindungi,” ujarnya.

FPKN juga mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) segera memanggil dan memeriksa seluruh direksi, komisaris, trader, hingga penambang lahan koridor yang diduga bekerja sama dengan PT TSHI.

Tidak hanya itu, FPKN turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lapangan, termasuk dugaan pembiaran oleh oknum Syahbandar Pomalaa.

“Mustahil lalu lintas ore nikel dan aktivitas tongkang tidak diketahui. Karena itu kami mendesak seluruh pihak yang diduga terlibat maupun membiarkan praktik ini harus diperiksa,” kata Irvan.

Kasus PT Toshida sendiri semakin menyita perhatian publik setelah Kejaksaan Agung melakukan penjemputan paksa terhadap La Ode Sinarwan Oda di kediamannya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026) malam.

Penjemputan dilakukan lantaran La Ode beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan langkah paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir dan kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (12/5/2026).

Setelah diperiksa semalaman, La Ode langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“LS ini salah satu pemberi suap kepada HS,” tegas Anang.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar untuk “mengatur” persoalan PNBP dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Toshida Indonesia agar perusahaan diuntungkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap PT TSHI disebut keberatan membayar kewajiban negara atas penggunaan kawasan hutan.

“PT TSHI mencari jalan keluar, kemudian bersama Saudara HS mengatur sehingga surat atau kebijakan Kementerian Kehutanan itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar,” ujar Syarief.

Penyidik bahkan mengungkap adanya pertemuan antara Hery Susanto dengan pihak PT Toshida di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur Jakarta.

Fakta itu memperkuat dugaan bahwa lembaga negara diduga dipakai sebagai alat menekan kementerian demi melindungi kepentingan bisnis tambang.

“Putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan dan menguntungkan PT TSHI,” demikian isi pesan yang diungkap penyidik.

Namun, perkara PT Toshida sesungguhnya bukan cerita baru.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, La Ode Sinarwan Oda sebenarnya sudah pernah menjadi tersangka sejak 2021 dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

Saat itu Kejati Sultra menyebut kerugian negara mencapai Rp495 miliar berdasarkan audit BPKP.

Meski sempat memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari, Kejati Sultra kembali menerbitkan sprindik baru dan menetapkannya lagi sebagai tersangka.

Di tengah proses hukum itulah nama “Aceng” mulai santer disebut berada di lingkaran aktivitas tambang PT Toshida Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aceng diduga terlibat sebagai kontraktor mining maupun menjalankan skema Joint Operation (JO) di wilayah IUP PT Toshida Indonesia, Kabupaten Kolaka.

Sumber internal pertambangan bahkan menyebut Aceng diduga ikut mengendalikan aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah tambang PT TSHI.

Tidak tanggung-tanggung, terdapat dugaan pengiriman lima tongkang ore nikel dari wilayah IUP PT Toshida yang disebut berkaitan dengan kelompok bisnis Aceng.

Selain itu, PT Toshida juga dikabarkan terlibat dalam praktik jual beli ore menggunakan dokumen yang diduga ilegal atau dikenal di dunia pertambangan sebagai “dokumen terbang”.

Praktik “dokumen terbang” selama ini disebut sebagai salah satu modus mafia tambang untuk melegalkan ore nikel dari sumber yang tidak sesuai asalnya.

Ironisnya, meski nama Aceng berkali-kali muncul dalam berbagai perkara tambang ilegal di Sulawesi Tenggara, sosok tersebut dinilai seolah tak pernah benar-benar tersentuh hukum.

Sebelumnya, Aceng juga sempat disorot dalam kasus tambang ilegal di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Ia disebut-sebut sebagai aktor penting di balik aktivitas dua perusahaan bermasalah, yakni PT Trimega Pasific Indonesia (TPI) dan KSO Basman.

Aceng diduga terlibat dalam penjualan ore nikel hasil tambang ilegal dari wilayah konsesi PT Antam.

Tidak hanya itu, nama Heri yang disebut sebagai rekan bisnis Aceng juga beberapa kali muncul dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Namun anehnya, dari puluhan perusahaan yang diselidiki dalam perkara Mandiodo, nama Aceng disebut tidak pernah dipanggil secara serius oleh aparat penegak hukum.

Padahal sejumlah sumber menyebut Aceng diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan di eks IUP KMS 27 hingga jaringan penjualan ore yang menyeret sejumlah pengusaha tambang lainnya.

Bahkan, Aceng pernah terlihat bersama Glenn Ario Sudarto, pengawas lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi tambang di IUP PT Antam Blok Mandiodo.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara bukan lagi permainan individu, melainkan jaringan besar yang terorganisir dan saling terhubung.

FPKN menilai Kejagung harus menjadikan kasus PT Toshida Indonesia sebagai momentum membongkar seluruh rantai mafia tambang nikel di Sulawesi Tenggara, mulai dari dugaan penyalahgunaan kawasan hutan, manipulasi RKAB, penghindaran PNBP, suap pejabat negara, hingga praktik penjualan ore ilegal.

“Jangan sampai publik melihat hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pemain besar yang selama ini diduga menikmati hasil tambang ilegal,” tegas Irvan.

FPKN juga mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, dan KLHK RI segera menyegel seluruh area tambang PT TSHI, menghentikan total aktivitas perusahaan, mengevaluasi seluruh izin pertambangan, hingga mencabut kuota RKAB PT Toshida Indonesia.

Menurut FPKN, pembiaran terhadap dugaan praktik mafia tambang tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Toshida Indonesia maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Didesak Periksa Seluruh Petinggi Toshida... | Monitor Indonesia