Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti dugaan carut-marut tata kelola pupuk subsidi nasional yang dijalankan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Ketahanan Pangan Tahun 2023 Semester II hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan kebijakan rayonisasi pupuk subsidi yang diterapkan BUMN pupuk tersebut diduga justru membuka potensi pemborosan subsidi negara hingga triliunan rupiah.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (14/5/2026), BPK secara tegas menyebut kebijakan alokasi pupuk bersubsidi belum mempertimbangkan optimalisasi kapasitas pabrik dan efisiensi produksi. Akibatnya, negara diduga harus menanggung pemborosan subsidi pupuk selama periode 2022 hingga 2025.
“Permasalahan ini telah diangkat pada LHP BPK sebelumnya dan hasil pemeriksaan menunjukkan kebijakan rayonisasi pupuk Urea Bersubsidi yang belum memprioritaskan produsen dengan biaya produksi terendah berpotensi menimbulkan pemborosan subsidi,” tulis BPK dalam laporannya.
Dalam dokumen bernomor 20/T/LHP/ANGGOTA-VII/PBN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 itu, BPK mengungkap PT Pupuk Indonesia beberapa kali mengubah wilayah rayonisasi distribusi pupuk subsidi. Perubahan tersebut berdampak pada naik-turunnya jatah distribusi antar produsen pupuk, meski biaya produksi masing-masing perusahaan sangat berbeda.
BPK menyoroti bahwa alokasi pupuk subsidi justru kerap diberikan kepada produsen dengan biaya produksi lebih mahal. Padahal, terdapat produsen lain yang memiliki biaya produksi jauh lebih rendah dan kapasitas produksi memadai.
Temuan BPK menunjukkan rata-rata biaya produksi pupuk urea subsidi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menjadi yang tertinggi selama 2022-2025. Sebaliknya, PT Pupuk Kaltim (PKT) memiliki biaya produksi paling rendah. Namun ironisnya, alokasi distribusi pupuk subsidi tidak sepenuhnya berpihak kepada produsen paling efisien tersebut.
BPK bahkan menghitung potensi pemborosan subsidi pupuk akibat kebijakan rayonisasi itu mencapai Rp6,07 triliun selama 2022 hingga Semester I 2024. Setelah memperhitungkan biaya distribusi, potensi inefisiensi masih tersisa Rp2,97 triliun.
“Hal ini disebabkan alokasi rayonisasi pada tahun 2025 dibandingkan alokasi tahun 2024 masih belum optimal,” ungkap BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menilai PT Pupuk Indonesia belum menyusun skema rayonisasi yang mempertimbangkan biaya produksi, efisiensi distribusi, serta efektivitas penyaluran pupuk subsidi secara menyeluruh. Kebijakan yang berubah-ubah disebut berpotensi memperbesar beban subsidi negara.
Dalam laporannya, BPK menegaskan kondisi tersebut terjadi karena PT Pupuk Indonesia dinilai tidak cermat memperhitungkan efisiensi ketika menyusun alokasi pupuk bersubsidi kepada anak perusahaannya.
“Kondisi tersebut mengakibatkan potensi pemborosan subsidi pupuk selama tahun 2024 s.d. 2025 senilai Rp2.977.529.622.784,00 sebelum memperhitungkan penghematan biaya distribusi,” tegas BPK.
BPK juga menyoroti adanya ketimpangan kapasitas produksi dan penguasaan wilayah distribusi antar produsen pupuk subsidi. Meski PT PKT memiliki kapasitas produksi besar dan biaya murah, distribusi pupuk subsidi justru tetap tersebar ke produsen dengan ongkos lebih tinggi.
Atas temuan itu, BPK memberikan peringatan keras kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia agar segera memperbaiki kebijakan alokasi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi dengan mempertimbangkan efisiensi biaya produksi dan distribusi.
BPK meminta PT Pupuk Indonesia menyusun kebijakan rayonisasi yang lebih efektif dan tidak lagi membebani APBN akibat pola distribusi yang dinilai tidak efisien.

