BREAKINGNEWS

Mafia Peradilan Depok Terkuak, KPK Periksa Komisaris PT Karabha Digdaya

Mafia Peradilan Depok Terkuak, KPK Periksa Komisaris PT Karabha Digdaya
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa mantan Direktur Lelang Kementerian Keuangan, Joko Prihanto, dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Karabha Digdaya (KRB), perusahaan yang terseret dalam pusaran perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026. Penyidik mendalami dugaan adanya pengeluaran dana perusahaan yang diduga mengalir ke pihak-pihak di PN Depok guna memuluskan pengurusan perkara sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengeluaran PT KRB, khususnya yang berkaitan dengan pemberian kepada pihak di PN Depok,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Tak hanya Joko Prihanto, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT Karabha Digdaya sekaligus mantan Kepala Biro Advokasi Kementerian Keuangan, Aloysius Yanis Dhaniarto, serta seorang aparatur sipil negara berinisial ZUJ yang disebut-sebut merupakan hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Namun, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan. KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik suap yang menyeret petinggi PN Depok.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 lalu. Dalam operasi itu, KPK membongkar dugaan permainan kotor dalam penanganan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, termasuk pimpinan PN Depok dan sejumlah pejabat PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.

Tidak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi setelah menemukan aliran dana Rp2,5 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang tersebut diduga berasal dari PT Daha Mulia Valasindo.

Perkara ini memunculkan sorotan tajam terhadap dugaan praktik mafia peradilan yang melibatkan unsur pengadilan hingga perusahaan pelat merah. KPK kini dituntut mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang diduga bermain di balik sengketa lahan tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Mafia Peradilan Depok Terkuak, KPK Periksa Komisaris... | Monitor Indonesia