Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan skandal kredit bermasalah di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan memeriksa dua pengusaha swasta yang diduga terkait aliran fasilitas kredit jumbo bernilai triliunan rupiah.
Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK pada Rabu (13/5/2026) yakni pemilik PT Apollo Aneka Persada dan PT Transindo Jaya Perkasa, Riki Sendjaja, serta pemilik PT Intan Baruprana Finance, Petrus Halim.
Pemeriksaan keduanya difokuskan pada dugaan kredit macet dan penggunaan dana kredit yang diduga menyimpang dari proposal awal pengajuan ke LPEI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua saksi hadir secara kooperatif dan dimintai keterangan terkait mekanisme kredit hingga dugaan penyelewengan penggunaan dana yang berujung kerugian negara.
“Kedua saksi dimintai keterangan mengenai kredit macet kepada LPEI,” ujar Budi, Kamis (14/5/2026).
KPK menduga sejumlah perusahaan penerima fasilitas kredit dari LPEI tidak menggunakan dana sebagaimana proposal bisnis yang diajukan.
Dana yang seharusnya dipakai untuk kegiatan usaha justru diduga dialihkan ke kepentingan lain atau praktik “side streaming”.
Kasus ini menyeret nama sejumlah perusahaan swasta yang menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.
Salah satu yang sudah ditetapkan dalam perkara adalah PT Petro Energy, perusahaan yang diduga memperoleh fasilitas kredit meski secara internal dinilai tidak layak menerima pembiayaan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK menemukan indikasi kuat adanya permainan antara pihak debitur dan pejabat LPEI.
Direksi LPEI diduga tetap menyetujui pencairan kredit meskipun analis internal telah memberikan catatan risiko dan peringatan terkait kondisi perusahaan debitur.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan kontrak palsu, purchase order fiktif, hingga invoice manipulatif yang dipakai untuk mencairkan kredit dari LPEI.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan pencairan dana ratusan miliar rupiah.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, sebelumnya mengungkapkan total potensi kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka, yakni dua petinggi LPEI: Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, serta tiga pihak debitur PT Petro Energy, yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Dalam konstruksi perkara, PT Petro Energy disebut tetap memperoleh pencairan kredit tahap pertama senilai Rp229 miliar meski dokumen dan jaminannya bermasalah.
Bahkan perusahaan itu kembali mendapat tambahan kredit Rp400 miliar dan Rp200 miliar yang diduga diberikan tanpa kehati-hatian.
Ironisnya, dana kredit yang dalam proposal disebut untuk bisnis bahan bakar solar justru diduga dialihkan ke investasi dan usaha lain di luar tujuan awal pengajuan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus PT Petro Energy saja mencapai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp900 miliar.
Namun KPK menegaskan angka tersebut masih bisa berkembang seiring pendalaman terhadap debitur-debitur lain yang kini mulai diperiksa satu per satu.

