Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka lapisan baru dalam dugaan korupsi pertambangan yang menyeret pengusaha batu bara Samin Tan.
Kali ini, penyidik menetapkan MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU), sebagai tersangka baru dalam pusaran ekspor batu bara ilegal yang disebut berlangsung bertahun-tahun meski izin tambang telah dicabut negara sejak 2017.
Penetapan MJE mempertegas dugaan bahwa praktik tambang ilegal itu bukan sekadar aktivitas lapangan biasa, melainkan berjalan melalui jaringan yang rapi: mulai dari dokumen verifikasi, izin pelayaran, hingga dugaan keterlibatan oknum penyelenggara negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyidik menemukan bukti kuat sebelum menetapkan MJE sebagai tersangka. Sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta pemeriksaan terhadap 80 saksi menjadi dasar penyidikan.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut Kejagung, MJE diduga bersama Samin Tan menggunakan laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dokumen itulah yang kemudian menjadi “karpet merah” bagi pengiriman batu bara dari tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Padahal, izin operasi PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Namun, aktivitas tambang disebut tetap berjalan. Batu bara terus ditambang dan diekspor dari lokasi yang izinnya telah berakhir. Dalam konstruksi perkara yang dibangun Kejagung, praktik itu berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Kejagung juga mengungkap bahwa MJE sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat empat tersangka lain, yakni:
• Samin Tan (ST), Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup
• Handry Sulfian (HS), mantan Kepala KSOP Rangga Ilung
• Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT
• Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia, dan
• MJE, pemilik PT Cordelia Bara Utama.
Dalam skema yang diungkap penyidik, tersangka HS diduga menerima setoran rutin untuk memuluskan pengiriman kapal batu bara. Sementara BJW dan HZM disebut berperan menyiapkan berbagai kelengkapan administrasi dan operasional agar distribusi tetap berjalan.
Perkara ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana aktivitas tambang yang sudah dihentikan negara diduga masih bisa beroperasi selama delapan tahun.
Bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga dugaan adanya “jalan belakang” melalui dokumen dan izin pelayaran yang membuat kapal tetap berlayar meski izin usaha telah lama tenggelam.

