Jakarta, MI — Praktik ekspor batu bara yang diduga berjalan di atas izin tambang yang telah dicabut akhirnya menyeret satu nama baru ke pusaran kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Tengah.
Dalam dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com Kamis (14/5/2026) Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan MJE, pemilik PT CBU, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026. Tak hanya itu, MJE langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini membuka dugaan adanya praktik sistematis untuk “menghidupkan” kembali jalur ekspor batu bara dari perusahaan yang sejatinya sudah kehilangan hak operasional sejak 2017.
Penyidik mengungkap, MJE diduga bekerja sama dengan ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta demi memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi aktivitas ekspor batu bara ilegal.
Padahal, izin PT AKT telah dihentikan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Artinya, aktivitas pertambangan maupun ekspor yang dilakukan setelah pencabutan izin tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menyebut telah mengantongi 1.626 dokumen dan 129 barang bukti elektronik. Selain itu, sebanyak 80 saksi telah diperiksa untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE juga disebut beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
MJE dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru terkait tindak pidana korupsi, junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi sinyal bahwa penyidik mulai menelusuri bukan hanya operator tambang, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menyediakan jalur administratif dan dokumen untuk meloloskan ekspor dari tambang bermasalah.

