BREAKINGNEWS

Setelah Penyitaan Kontainer di Tanjung Emas Semarang, KPK Akan Bidik PT Blueray dan Ditjen Bea Cukai

Setelah Penyitaan Kontainer di Tanjung Emas Semarang, KPK Akan Bidik PT Blueray dan Ditjen Bea Cukai
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri lebih dalam dugaan permainan impor ilegal yang diduga melibatkan jaringan perusahaan logistik hingga oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Fokus terbaru penyidik mengarah pada satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang tertahan hampir sebulan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Kontainer itu disita KPK pada Selasa, 12 Mei 2026. Di balik penyitaan tersebut, muncul dugaan adanya praktik “main mata” dalam proses impor barang yang masuk kategori dibatasi bahkan dilarang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik segera memanggil sejumlah pihak untuk mengurai siapa aktor sebenarnya di balik kontainer misterius tersebut.

“Penyidik tentu akan mengklarifikasi kepada pihak PT BR (Blueray Cargo), pihak perusahaan importir, forwarder, maupun kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

KPK menduga persoalan tidak berhenti pada keberadaan barang impor semata. Penyidik kini menelusuri mengapa kontainer itu bisa tertahan lama di pelabuhan dan bagaimana proses perizinannya berjalan di internal Bea Cukai.

Menurut Budi, penyidik membutuhkan penjelasan dari PT Blueray Cargo terkait siapa pemilik sebenarnya dari barang impor tersebut. Di saat yang sama, Bea Cukai juga akan dimintai keterangan mengenai prosedur administrasi dan pengawasan yang dilakukan terhadap kontainer itu.

“Ini semuanya nanti kami telusuri dan dalami, baik dari pihak importirnya, forwarder-nya, kemudian dari Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

OTT tersebut menjadi salah satu operasi paling menyita perhatian karena menyeret pejabat strategis di institusi pengawas lalu lintas barang impor.

Salah satu pihak yang diamankan saat itu ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.

Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Rangkaian penetapan tersangka itu memperlihatkan dugaan praktik suap dan gratifikasi impor barang tiruan bukan sekadar permainan lapangan, melainkan diduga melibatkan rantai pengawasan hingga level intelijen Bea Cukai.

Kini, penyitaan satu kontainer di Tanjung Emas membuka babak baru: dugaan bahwa jalur impor bermasalah masih terus bergerak bahkan setelah operasi senyap KPK mengguncang institusi Bea Cukai awal tahun ini.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Setelah Penyitaan Kontainer di Tanjung Emas Semarang, KPK Ak | Monitor Indonesia