BREAKINGNEWS

Kejagung Usut Permainan Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Pemilik PT CBU Dijebloskan ke Rutan

Kejagung Usut Permainan Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Pemilik PT CBU Dijebloskan ke Rutan
Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT CBU, MJE, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ekspor batu bara ilegal PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyidik menduga tersangka menggunakan dokumen verifikasi tidak sah untuk melancarkan pengiriman batu bara meski izin tambang telah dicabut sejak 2017.

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung akhirnya menyeret pemilik PT CBU, MJE, ke pusaran dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah, Kamis (14/5/2026).

Penetapan tersangka ini membuka dugaan praktik kotor pengelolaan tambang yang tetap beroperasi meski izin perusahaan telah dicabut pemerintah sejak 2017.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MJE sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016-2025. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, MJE juga langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ironisnya, MJE sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghindari proses hukum dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional.

Kejagung mengungkap, MJE bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT diduga menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi palsu demi memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Modus itu diduga dipakai untuk melancarkan ekspor batu bara ilegal dari wilayah tambang PT AKT yang izinnya sebenarnya telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Meski kontrak karya PT AKT sudah diterminasi sejak 19 Oktober 2017, aktivitas tambang dan ekspor batu bara diduga tetap berjalan lewat berbagai skema dan afiliasi perusahaan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pihak-pihak yang ikut bermain membiarkan praktik ilegal berlangsung bertahun-tahun.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah mengantongi 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa 80 saksi. Kejagung menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Atas perbuatannya, MJE dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Kasus ini dipandang sebagai pintu masuk membongkar dugaan mafia tambang batu bara yang selama ini bermain di balik izin bermasalah, dokumen manipulatif, hingga praktik ekspor ilegal yang diduga berlangsung sistematis selama bertahun-tahun.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kejagung Usut Permainan Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Pemil | Monitor Indonesia