Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik lebih dalam aliran investasi dan aksi akuisisi di perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co, Ltd (PPT ET), yang selama ini berdiri di tengah jejaring bisnis energi raksasa lintas negara.
Fokus penyidik kini mengarah pada bagaimana modal dan pinjaman jangka panjang perusahaan itu dikelola selama periode 2015-2022.
Langkah terbaru ditandai dengan pemeriksaan Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, pada Rabu (13/5/2026). Bersamaan dengan itu, mantan Direktur Keuangan perusahaan yang sama, Gogor Hardijanto, juga diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami nilai investasi PPT ET serta proses pengakuisisian sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta penjelasan terkait nilai investasi PPT ET dan pengakuisisian atas sejumlah perusahaan,” kata Budi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Pemeriksaan dua petinggi PT Catur Elang Perkasa itu memperlihatkan bahwa penyidikan tidak lagi sekadar menyasar aspek administratif pinjaman, melainkan mulai membongkar keputusan bisnis strategis yang berpotensi menjadi pintu masuk dugaan korupsi.
Kasus ini sendiri telah diumumkan KPK sejak 30 Juli 2025. Penyidik menduga terjadi praktik korupsi dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET sepanjang 2015 hingga 2022, perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung dengan PT Pertamina (Persero).
Yang membuat perkara ini semakin sensitif adalah posisi PPT ET sebagai perusahaan patungan dengan komposisi saham setara antara Indonesia dan Jepang. Pertamina memegang 50 persen saham, sementara separuh lainnya dimiliki konsorsium 13 perusahaan energi dan industri besar asal Jepang.
Nama-nama seperti Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, hingga INPEX Corporation tercatat berada dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut.
KPK juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021, kasus yang sebelumnya lebih dulu menyita perhatian publik karena menyangkut transaksi energi bernilai jumbo.
Di tengah penyidikan yang terus berjalan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET serta MZ dan OA dari pihak swasta. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu masih menutup rapat identitas tersangka maupun konstruksi lengkap perkara.
Pola penanganan kasus ini menunjukkan KPK sedang membedah kemungkinan adanya keputusan investasi bermasalah yang dibungkus kerja sama internasional dan transaksi korporasi kompleks.
Jika dugaan itu terbukti, perkara PPT ET bukan sekadar kasus pinjaman perusahaan, melainkan potret bagaimana skema bisnis energi lintas negara dapat berubah menjadi ladang bancakan elite korporasi dan kekuasaan.

