Jakarta, MI – Gelombang desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguat. Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan surat permohonan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus suap impor barang yang menyeret PT Blueray Cargo Group.
Dalam surat tertanggal 14 Mei 2026, ARUKKI meminta KPK tidak berhenti pada penetapan sejumlah pejabat teknis Bea Cukai dan pihak swasta, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut nama Djaka Budi Utama telah muncul dalam dakwaan jaksa KPK terkait pertemuan dengan pengusaha PT Blueray Cargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebelum dugaan praktik pengondisian jalur impor terjadi.
“Nama Dirjen Bea dan Cukai disebut dalam rangkaian pertemuan dengan pengusaha PT Blueray Cargo sebelum praktik suap impor terbongkar. Karena itu KPK harus berani memeriksa semua pihak tanpa pandang bulu,” tulis ARUKKI dalam surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026).
ARUKKI menyoroti operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta petinggi PT Blueray Cargo Group.
Bahkan, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap pengurusan impor barang tersebut.
Tak hanya itu, ARUKKI juga mengungkap dugaan aliran suap mencapai Rp61,3 miliar dan SGD 1 juta yang disebut diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dugaan penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kantor Bea Cukai Jakarta Timur, hotel-hotel mewah di Jakarta, hingga Bali.
Dalam dokumen tersebut juga disebut adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai fantastis mencapai Rp1,845 miliar.
ARUKKI menilai KPK tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus yang disebut telah mencoreng integritas institusi pengawasan impor nasional itu. Organisasi tersebut bahkan mengingatkan potensi dugaan obstruction of justice apabila pihak terkait mengabaikan panggilan pemeriksaan.
“Jangan sampai publik melihat KPK hanya berani menangkap level bawah sementara nama pejabat tinggi yang disebut dalam dakwaan justru tak tersentuh,” tegas ARUKKI.
ARUKKI memberi ultimatum moral kepada KPK agar segera mengambil langkah hukum dalam waktu maksimal 14 hari sejak surat dilayangkan.
Jika tidak ada tindak lanjut, mereka mengancam akan menempuh jalur praperadilan demi memastikan kasus dugaan mafia impor tersebut dibuka seterang-terangnya ke publik. (an)

