Jakarta, MI - Dugaan praktik “main perkara” kembali menyeret nama pejabat di lingkungan kejaksaan. Kali ini, sorotan mengarah ke Asisten Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto, yang mulai didalami Kejaksaan Agung terkait dugaan pengurusan perkara saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Langkah Kejagung memeriksa Atang memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan di tubuh aparat penegak hukum tak lagi bisa dianggap isu internal biasa.
Di tengah publik yang terus mempertanyakan integritas penanganan perkara, Kejagung justru kini dihadapkan pada pekerjaan rumah membersihkan dugaan praktik “jual-beli pengaruh” dari dalam institusinya sendiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui pihaknya mulai mendalami kasus tersebut setelah penanganannya dilimpahkan dari bidang pengawasan.
“Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Meski begitu, Kejagung masih menutup rapat detail dugaan perkara yang menyeret Atang. Syarief berdalih pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan awal yang sebelumnya dilakukan bidang pengawasan internal.
“Sedang kita pelajari dulu. Yang disebut bertanya kan seperti itu, dipelajari dulu,” katanya.
Sebelumnya, Atang Pujiyanto diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan pengurusan perkara. Namun, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan pemeriksaan itu berkaitan dengan jabatan lama Atang saat memimpin Kejari Jakarta Utara, bukan posisinya saat ini sebagai Aspidum Kejati Sumsel.
Ketut juga membantah kabar bahwa Atang dijemput paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung.
“Bukan diamankan, kami yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi di bidang pengawasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan tugas Atang di Sumatera Selatan.
“Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel,” tegas Ketut.
Meski Kejagung belum membuka terang perkara yang didalami, kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama: seberapa dalam praktik pengurusan perkara mengakar di institusi penegak hukum? Di saat publik menaruh harapan besar pada pemberantasan korupsi dan mafia hukum, dugaan yang menyeret pejabat internal justru menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum itu sendiri.

