BREAKINGNEWS

Krisis Perumnas: Terancam Bangkrut, Persediaan Rp1,19 T Anjlok dan Proyek Bermasalah Rp550 M

Krisis Perumnas: Terancam Bangkrut, Persediaan Rp1,19 T Anjlok dan Proyek Bermasalah Rp550 M
Ilustrasi krisis keuangan Perumnas usai BPK mengungkap kondisi perusahaan pelat merah itu berada dalam situasi sulit, mulai dari risiko financial distress, utang tinggi, penurunan persediaan Rp1,19 triliun, hingga proyek bermasalah ratusan miliar rupiah. Ilustrasi: Monitorindonesia.com

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius di tubuh Perum Perumnas yang dinilai mengancam kelangsungan usaha perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2022-2024, BPK menemukan kondisi keuangan Perumnas tidak sehat, terindikasi mengalami financial distress, hingga proyek bermasalah ratusan miliar rupiah.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), BPK menyebut profil keuangan Perumnas secara keseluruhan berada dalam situasi keuangan yang sangat sulit.

“Profil keuangan Perumnas secara keseluruhan menunjukkan bahwa Perumnas berada dalam situasi keuangan yang sangat sulit. Rendahnya kemampuan penjualan dan tingginya beban keuangan menyebabkan arus kas dari kegiatan operasi tahun 2024 masih negatif,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mengungkap sejak 2021 hingga 2023 Perumnas terus membukukan kerugian. Pada 2024 perusahaan memang mencatat laba bersih Rp11,8 miliar, namun capaian itu dinilai belum mencerminkan perbaikan fundamental.

“Perumnas masih berada pada kondisi rawan kebangkrutan,” tegas BPK dalam analisis Altman Z-Score yang dimuat dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan penurunan nilai persediaan Perumnas mencapai Rp1,19 triliun. Persediaan bersih Perumnas anjlok dari Rp5,18 triliun pada 2023 menjadi Rp3,83 triliun pada 2024.

Menurut BPK, penurunan tersebut dipicu merosotnya nilai persediaan proyek akibat lemahnya penjualan properti serta penurunan nilai pasar aset.

“Realisasi tahun 2024 diketahui Perumnas hanya berhasil menjual 5.397 unit persediaan dan membuka pendapatan sebesar Rp1,30 triliun atau 51,79% dari target,” ungkap BPK.

BPK juga menyoroti rasio utang Perumnas yang masih tinggi. Debt to Equity Ratio (DER) tercatat 4,71 kali pada 2024, jauh di atas batas sehat industri. Kondisi itu menunjukkan ketergantungan perusahaan terhadap utang masih sangat besar.

Selain itu, kemampuan Perumnas membayar bunga pinjaman dinilai sangat rendah. Beban bunga 2024 tercatat mencapai Rp356 miliar, sementara laba operasi hanya Rp48 miliar.

“Hal ini mengindikasikan bahwa laba yang dihasilkan Perumnas tidak cukup untuk menutupi beban bunga yang harus ditanggung setiap tahun,” tulis BPK.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK menemukan pengelolaan biaya proyek dalam pelaksanaan Project Development Project (PDP) sebesar Rp550,7 miliar tidak tertib. Sejumlah biaya proyek disebut tak lagi memberikan manfaat ekonomi dan berpotensi membebani keuangan perusahaan.

BPK merinci, terdapat biaya revitalisasi Rusunami Sukaramai Medan sebesar Rp239,9 miliar yang masih dicatat sebagai persediaan meski proyek belum jelas kelanjutannya. Selain itu ada biaya ganti rugi tanah Rp30,9 miliar, biaya produksi unit barang jadi Rp78 miliar, hingga biaya bunga proyek apartemen Rp183 miliar yang dinilai bermasalah.

Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap strategi perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pada tiga area komersial proyek TOD merugikan perusahaan hingga Rp787,1 miliar.

“Strategi perhitungan HPP Perumnas pada tiga area komersial proyek TOD merugikan perusahaan sebesar Rp787.130.920.118,” tulis BPK.

Temuan tersebut muncul setelah penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan nilai wajar aset komersial berada jauh di bawah nilai buku perusahaan.

Atas berbagai persoalan itu, BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan dan tata kelola menjadi salah satu akar masalah di tubuh Perumnas.

“Dewan Pengawas tidak melakukan pengawasan secara optimal atas kebijakan Direksi,” tegas BPK.

BPK pun meminta Direksi Perumnas segera melakukan langkah perbaikan, mulai dari mengoptimalkan penjualan persediaan, meningkatkan efisiensi biaya, membenahi pembebanan HPP, hingga melakukan koreksi atas akun-akun bermasalah agar kelangsungan usaha perusahaan tetap terjaga.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Krisis Perumnas: Terancam Bangkrut, Persediaan Rp1,19 T... | Monitor Indonesia