Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar dugaan amburadul tata kelola dana komersial ajang Barati Cup International East Java 2025 yang digelar BLU Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora bersama PT Bangga Merah Putih (BPMP).
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 29/T/LHP/DJPKN-III/PPN.03/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026 sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026).
Dalam laporannya, BPK mengungkap BLU LPDUK telah mengeluarkan dana sebesar Rp3.858.052.977 untuk penyelenggaraan Barati Cup International East Java 2025, meski dana komersial dari sponsor senilai Rp5 miliar belum diterima.
“BLU LPDUK belum menerima dana komersial sesuai confirmation letter dan harus menanggung biaya penyelenggaraan event Barati Cup International East Java 2025 sebesar Rp3.858.052.977,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menjelaskan, PT BPMP menggandeng Koperasi JSKMH untuk memperoleh sponsor senilai Rp5 miliar. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, dana tersebut belum pernah masuk ke rekening BLU LPDUK.
Ironisnya, BLU LPDUK tetap mencairkan pembayaran tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp3,85 miliar hanya bermodal surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan cek mundur dari PT BPMP.
“Kas BLU LPDUK telah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan event Barati Cup International East Java 2025 sebesar Rp3.858.052.977,” tegas BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya dana komersial lain yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke BLU LPDUK dengan nilai mencapai Rp1.273.203.475.
Dana tersebut berasal dari sponsorship, tiket, registrasi peserta, bagi hasil, hingga tenant booth yang diterima PT BPMP namun tidak pernah diinformasikan kepada BLU LPDUK.
“BLU LPDUK tidak mengetahui adanya pendapatan tersebut karena PT BPMP tidak pernah menyampaikan laporan pendapatannya kepada BLU LPDUK,” ungkap BPK.
BPK juga menyoroti lemahnya kajian kelayakan proyek kerja sama tersebut. Dalam feasibility study yang dibuat BLU LPDUK, proyeksi sponsor dipatok mencapai Rp48,25 miliar. Namun angka fantastis itu disebut hanya berdasarkan proposal dan data yang diberikan PT BPMP tanpa analisis memadai.
“Proyeksi pendapatan tidak merinci secara jelas mengenai sumber-sumber pendapatan maupun dasar penetapan angka proyeksi pendapatan tersebut,” tulis BPK.
Atas temuan itu, BPK menilai pengawasan internal BLU LPDUK lemah. Bahkan, Kepala Subdivisi Pengembangan Usaha Olahraga disebut belum memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisis kerja sama.
BPK kemudian merekomendasikan Menteri Pemuda dan Olahraga untuk memerintahkan Direktur BLU LPDUK meningkatkan pengawasan, memperbaiki analisis kelayakan event, hingga melakukan penagihan intensif kepada PT BPMP atas dana komersial yang belum diterima negara.

