Jakarta, MI — Dugaan kejahatan kehutanan dan pelanggaran aktivitas pertambangan yang menyeret PT Trias Jaya Agung (TJA) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kian memantik sorotan publik.
Perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan itu diduga merusak kawasan hutan lindung hingga mengoperasikan jetty tanpa izin resmi.
Dewan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan mengusut aktivitas perusahaan tersebut yang dinilai telah melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kami menduga PT Trias Jaya Agung telah membuka jalan hauling di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk dugaan kejahatan kehutanan,” tegas LHK kepada Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026).
Menurut LHK, hasil investigasi DPD AP2 Sulawesi Tenggara menemukan adanya aktivitas jalan hauling milik PT TJA yang melintasi kawasan hutan lindung. Aktivitas itu dinilai berpotensi merusak ekosistem hutan dan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Dalam UU Kehutanan sangat jelas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, termasuk menggunakan dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Jika dugaan ini benar, maka aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” katanya.
Tak hanya itu, PT TJA juga diduga menyewakan jetty tanpa mengantongi izin resmi. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam aktivitas operasional perusahaan tambang tersebut.
LHK meminta Kejaksaan Agung tidak bersikap tebang pilih dalam menangani persoalan tambang di Sulawesi Tenggara. Ia mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas perusakan kawasan hutan lindung tersebut.
“Kami meminta Kejagung RI segera menghentikan aktivitas PT Trias Jaya Agung di kawasan hutan lindung dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Jangan ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke perusahaan besar,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, DPP AP2 Indonesia juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kejaksaan Agung RI. Aksi tersebut disebut akan dipimpin langsung oleh La Ode Hasanuddin Kansi.
“Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan perusakan hutan lindung yang semakin masif. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang,” pungkasnya.

