BREAKINGNEWS

Kejagung Dinilai Main Tafsir Sendiri soal Wewenang Hitung Kerugian Negara

Kejagung Dinilai Main Tafsir Sendiri soal Wewenang Hitung Kerugian Negara
Surat Edaran Kejagung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 memicu polemik karena dinilai tetap membuka ruang penggunaan auditor selain BPK dalam penghitungan kerugian negara perkara korupsi. Praktisi hukum Ari Yusuf Amir menilai langkah tersebut bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan konsep actual loss dan memperkuat posisi BPK sebagai pihak berwenang menetapkan kerugian negara.
 

Jakarta, MI - Gelombang kritik mengarah ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah lembaga itu menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Surat yang diteken Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut dianggap memicu tafsir baru karena tetap membuka peluang penggunaan auditor di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru mengenai kewenangan penetapan kerugian negara.

Advokat senior Ari Yusuf Amir menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebenarnya sudah memberikan penegasan penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Salah satu poin yang disorot ialah penegasan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan sekadar hitungan asumsi maupun potensi kerugian.

Menurut Ari, selama bertahun-tahun praktik penanganan kasus korupsi kerap menggunakan pendekatan potensi kerugian yang angkanya fantastis, namun tidak selalu disertai dasar penghitungan yang transparan.

“Sering kali publik disuguhi angka kerugian negara sampai triliunan rupiah, tapi basis penghitungannya tidak jelas. Putusan MK sekarang menegaskan kerugian itu harus konkret dan bisa dibuktikan,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/5).

Ari juga menyoroti posisi BPK yang dalam pertimbangan hukum MK disebut sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menentukan kerugian keuangan negara. Karena itu, ia mempertanyakan langkah Kejagung yang masih mempertahankan ruang penggunaan audit dari BPKP maupun auditor independen.

“Kalau pun ada auditor lain yang dilibatkan, hasil akhirnya tetap harus mendapat penetapan BPK. Tidak bisa semua pihak mengklaim punya kewenangan mendeklarasikan kerugian negara,” katanya.

Kuasa hukum Tom Lembong dan Nadiem Makarim itu menilai surat edaran Kejagung justru memperlihatkan adanya keengganan meninggalkan pola lama dalam pembuktian perkara korupsi.

Menurut dia, Kejagung masih berupaya mempertahankan pijakan lama dengan merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang selama ini dijadikan dasar penggunaan auditor non-BPK.

“Kesannya putusan MK terbaru ini dianggap tidak mengubah praktik sebelumnya. Padahal arah pertimbangan hukumnya sudah sangat jelas,” tegas Ari.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP dalam praktiknya tidak pernah memperoleh pengesahan resmi dari BPK. Hal itu, lanjut Ari, pernah disampaikan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dalam persidangan yang berkaitan dengan Nadiem Makarim.

“Selama ini audit BPKP berjalan sendiri tanpa ada deklarasi resmi dari BPK, tetapi tetap dipakai dalam proses hukum,” ujarnya.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memperpanjang polemik dan memunculkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara korupsi. Sebab, di tengah putusan MK yang dinilai telah memperjelas batas kewenangan, Kejagung justru menerbitkan surat edaran yang membuka tafsir berbeda di lapangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyeragamkan pemahaman jajaran kejaksaan daerah terhadap Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar putusan MK dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan sepotong-sepotong,” kata Anang.

Dalam surat edaran itu, Kejagung menegaskan Putusan MK terbaru tidak mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini telah diakomodasi dalam KUHP baru. Kejagung juga tetap merujuk Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyebut penghitungan kerugian negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, auditor independen, maupun akuntan publik.

Pada bagian penutup SE tersebut, Kejagung kembali menegaskan audit kerugian negara masih dapat dilakukan oleh instansi terkait ataupun akuntan publik yang ditunjuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

SE Kejagung soal Audit Korupsi Tuai Sorotan | Monitor Indonesia