BREAKINGNEWS

Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul 32 Kali di Dakwaan Korupsi Impor Gula, Guru Besar Usakti Soroti Sikap Kejagung

Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul 32 Kali di Dakwaan Korupsi Impor Gula, Guru Besar Usakti Soroti Sikap Kejagung
Enggartiasto Lukita saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai Kejaksaan Agung tidak boleh lagi berkelit dalam mengusut dugaan keterlibatan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam skandal korupsi impor gula yang telah menyeret sejumlah pengusaha ke meja hijau. Menurutnya, fakta persidangan sudah terlalu terang untuk diabaikan.

Kepada Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), Prof. Trubus menegaskan bahwa penyebutan nama Enggartiasto secara berulang dalam dakwaan jaksa maupun amar putusan hakim merupakan sinyal kuat adanya keterlibatan yang wajib ditindaklanjuti aparat penegak hukum. 

Ia menilai sikap diam Kejaksaan Agung justru memunculkan kesan adanya perlindungan terhadap elite kekuasaan.

“Kalau nama seseorang sudah disebut berkali-kali dalam dakwaan dan bahkan ditegaskan dalam putusan hakim, maka aparat penegak hukum tidak punya alasan untuk diam. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mantan pejabat,” tegas Prof. Trubus.

Ia menyebut perkara impor gula kini bukan lagi sekadar kasus korupsi biasa, melainkan ujian kredibilitas bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam membuktikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Kejagung jangan hanya berani memproses pengusaha atau pihak tertentu, sementara nama pejabat tinggi yang disebut terang-benderang dalam fakta persidangan justru dibiarkan menguap. Publik bisa membaca ada ketimpangan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Adapun dugaan keterlibatan Enggartiasto sendiri mencuat kuat dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika bersama hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan menyatakan para terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita.

Dalam amar putusan, majelis hakim secara eksplisit menyebut Enggartiasto sebagai bagian dari rangkaian pihak yang diduga terlibat dalam praktik impor gula yang merugikan keuangan negara. Nama mantan Mendag periode 2016–2019 itu juga tercantum sebanyak 32 kali dalam dokumen dakwaan jaksa.

Jaksa bahkan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Tony Wijaya Ng bersama-sama dengan Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, dan pihak lain telah mengakibatkan kerugian negara.

Namun hingga kini, Enggartiasto belum juga diperiksa. Sikap bungkam aparat penegak hukum dinilai semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada standar ganda dalam penanganan perkara tersebut.

Prof. Trubus menegaskan, apabila Kejaksaan Agung terus menunda pemeriksaan terhadap Enggartiasto meski fakta hukum sudah terbuka di persidangan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin runtuh.

“Negara jangan kalah oleh kekuatan politik atau jaringan elite. Kalau fakta hukum sudah ada, maka proses hukum harus berjalan. Jangan sampai publik menilai ada impunitas bagi mantan pejabat,” katanya.

Publik kini menanti langkah nyata Kejaksaan Agung Republik Indonesia, apakah berani menindaklanjuti fakta persidangan tersebut atau justru membiarkan kasus impor gula menjadi simbol tajamnya hukum terhadap sebagian pihak dan lunaknya hukum terhadap elite berkuasa.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Nama Eks Mendag Enggartiasto Muncul 32 Kali di Dakwaan... | Monitor Indonesia