Jakarta, MI - Nadiem Makarim dijadwalkan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2 Juni 2026.
Jadwal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat usai pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyebut bahwa baik terdakwa maupun penasihat hukum akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” ujar Purwanto, dikutip Jumat (15/5/2026).
Hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu bagi pihak terdakwa untuk menyusun pleidoi. Waktu tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan Nadiem untuk memulihkan kondisi kesehatannya usai menjalani operasi pada Rabu (13/5/2026).
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” jelas Purwanto.
Majelis hakim pun berharap masa penundaan sidang ini dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk penyusunan pembelaan maupun proses pemulihan kesehatan terdakwa.
“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” ucapnya.
Selain itu, hakim menegaskan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya akan disampaikan oleh penasihat hukum, tetapi juga langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.
Sebelumnya, Nadiem menyampaikan kekecewaannya usai dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), mantan CEO Gojek itu mengaku heran dengan tuntutan jaksa yang dinilainya sangat berat. Ia bahkan membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus pembunuhan hingga terorisme.
"Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi, saya bingung kenapa. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar Nadiem di hadapan awak media.
Nadiem juga menyebut hari pembacaan tuntutan tersebut sebagai salah satu momen paling mengecewakan dalam perjalanan hidupnya.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya," ucapnya.
Nadiem juga menyoroti vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam.
"Mulai dari keputusan kemarin saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin mengubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," kata Nadiem.
Ia juga mengaku sakit hati karena merasa telah mengabdi untuk negara selama menjabat sebagai menteri, namun kini justru harus menghadapi tuntutan pidana yang berat.
“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” ungkap Nadiem.

