Jakarta, MI - Pembangunan jalan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali disorot. Di tengah narasi besar tentang kota masa depan Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan sederet persoalan mendasar.
Mutu pekerjaan tak sesuai spesifikasi, metode kerja menyimpang dari kontrak, hingga dugaan kelebihan bayar yang nilainya menembus Rp102,6 miliar.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com Jumat (15/52026) Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2024–2025 pada Otorita IKN dan instansi terkait lainnya.
Alih-alih menjadi simbol pembangunan modern, sejumlah proyek peningkatan jalan di KIPP 1B dan 1B-1C justru menyisakan pertanyaan serius tentang kualitas dan pengawasan proyek strategis nasional tersebut.
BPK mencatat, potensi kelebihan pembayaran terbesar berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi dan metode pekerjaan dengan nilai mencapai Rp67,7 miliar. Persoalan itu ditemukan pada enam paket proyek jalan, mulai dari pekerjaan timbunan, beton perkerasan, hingga baja tulangan.
Pada beberapa paket pekerjaan, metode pelaksanaan timbunan tanah disebut tidak sesuai dengan dokumen penawaran awal. Di sisi lain, hasil pengujian laboratorium menunjukkan kualitas beton berada di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Tak hanya itu, baja tulangan yang digunakan juga ditemukan memiliki berat jenis yang tidak sesuai standar. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap umur teknis konstruksi jalan yang seharusnya dirancang untuk penggunaan jangka panjang.
Paket F menjadi sorotan paling besar dengan potensi kelebihan pembayaran mencapai lebih dari Rp31 miliar. Nilai itu berasal dari pekerjaan timbunan, beton semen, baja tulangan, hingga pekerjaan tiang bor.
Sementara itu, BPK juga menemukan potensi kelebihan pembayaran akibat kelebihan perhitungan volume pekerjaan senilai Rp34,3 miliar. Temuan tersebut mencakup pekerjaan drainase, struktur beton, geosintetik, hingga pekerjaan soil nailing.
Paket B menjadi penyumbang terbesar dalam kategori ini dengan nilai mencapai Rp19,7 miliar, terutama pada pekerjaan struktur beton dan baja tulangan.
Belum berhenti di sana, auditor negara juga mencatat adanya potensi kelebihan pembayaran dari harga satuan timpang sebesar Rp570 juta pada Paket C. BPK menilai terdapat item pekerjaan yang volumenya bertambah, namun tidak disesuaikan dengan harga satuan penawaran sebagaimana mestinya.
Secara keseluruhan, total potensi kerugian negara dalam proyek jalan IKN tersebut mencapai Rp102.640.088.445.
Namun persoalannya bukan sekadar angka.
BPK menegaskan, pekerjaan beton semen dan baja tulangan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis berisiko membuat umur konstruksi jalan lebih pendek dari perencanaan awal. Artinya, jalan yang dibangun dengan anggaran jumbo itu berpotensi lebih cepat rusak.
Temuan ini menjadi ironis bagi proyek yang selama ini dipromosikan sebagai wajah baru Indonesia dengan konsep kota cerdas dan pembangunan berstandar tinggi.
BPK menilai lemahnya pengendalian proyek menjadi salah satu akar persoalan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) XIII, XIV, dan XV Tahun 2025 disebut kurang cermat mengendalikan pekerjaan konstruksi, sementara PPK XXI dinilai belum optimal mengawasi kontrak konsultan pengawas.
Otorita IKN melalui Direktur Sarana dan Prasarana Sosial sempat memberikan pembelaan. Mereka menyebut pembayaran beton jalan telah menggunakan data cadangan kualitas berupa sampel kuat lentur beton umur 28 hari.
Untuk baja tulangan, penerimaan disebut mengacu pada berat nominal dalam mill sheet dan telah diuji laboratorium independen sebelum dikirim.
Namun BPK menolak argumentasi tersebut.
Menurut auditor, data cadangan kualitas tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi beton yang benar-benar terpasang di lapangan. BPK juga menegaskan hasil pengujian menunjukkan berat aktual baja tidak sesuai dengan dokumen mill sheet.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Otorita IKN menghitung ulang seluruh potensi kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas negara bila terbukti terjadi pembayaran berlebih.
Selain itu, BPK juga meminta peningkatan kapasitas pejabat pengadaan dan pengawasan proyek agar persoalan serupa tidak kembali terulang dalam proyek strategis nasional.
Kasus ini membuka sisi lain pembangunan IKN: di balik megaproyek bernilai triliunan rupiah, pengawasan kualitas pekerjaan ternyata masih menyisakan lubang yang tidak kecil.

