Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kelebihan pembayaran senilai Rp15,68 miliar dalam proyek penataan Kawasan Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Temuan itu membuka tabir lemahnya pengawasan proyek strategis nasional yang selama ini digadang-gadang menjadi wajah baru Indonesia.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2024–2025, BPK menemukan sejumlah pekerjaan konstruksi yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari volume pekerjaan yang berlebih, mutu beton yang dipersoalkan, hingga penggunaan besi tulangan yang tidak memenuhi standar.
Nilai potensi kerugian negara tersebut berasal dari tiga komponen, yakni kelebihan perhitungan volume pekerjaan sebesar Rp14,37 miliar, deviasi progres pekerjaan Rp514 juta, dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp798 juta.
Tak hanya soal angka, temuan ini juga menyingkap persoalan kualitas pembangunan di kawasan inti IKN. BPK menilai pekerjaan perkerasan beton semen tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Selain itu, pekerjaan struktur menggunakan besi diameter 16 milimeter disebut tidak memenuhi standar penerimaan material.
Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap umur teknis bangunan dan infrastruktur yang sedang dibangun di kawasan IKN.
“Pekerjaan perkerasan beton semen yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan pekerjaan struktur dengan besi diameter 16 mm yang tidak memenuhi standar penerimaan material berisiko tidak memenuhi umur teknis yang direncanakan,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian proyek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Otorita IKN. PPK XVII Tahun 2025 disebut kurang cermat dalam mengendalikan penyelesaian pekerjaan konstruksi, sedangkan PPK XXI Tahun 2025 dinilai belum optimal mengawasi kontrak konsultan manajemen konstruksi.
Ironisnya, proyek yang menjadi simbol masa depan Indonesia itu justru tersandung persoalan mendasar dalam tata kelola pengadaan dan pengawasan pekerjaan.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK mengacu pada berbagai regulasi yang diduga dilanggar, mulai dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, hingga standar teknis konstruksi nasional.
Salah satu poin krusial adalah adanya dugaan pembayaran atas pekerjaan yang belum sepenuhnya terpasang atau belum sesuai mutu.
Direktur Sarana dan Prasarana Sosial Otorita IKN disebut telah menyatakan sependapat dengan sebagian temuan BPK. Otorita IKN berjanji akan melakukan adendum terhadap perhitungan volume pekerjaan dan tidak membayar progres pekerjaan yang melebihi kondisi fisik di lapangan sebelum terpasang 100 persen.
Namun, terkait mutu beton FC’25, pihak Otorita IKN berdalih pekerjaan telah sesuai spesifikasi berdasarkan hasil uji kuat tekan beton pada umur 7, 14, dan 28 hari.
BPK tidak sepenuhnya menerima penjelasan tersebut. Auditor negara menilai data uji laboratorium belum tentu mencerminkan kualitas beton yang benar-benar terpasang di lapangan karena adanya perbedaan perlakuan dan kondisi aktual pekerjaan.
Atas temuan itu, BPK meminta Kepala Otorita IKN memperkuat kapasitas pejabat pengadaan dan melakukan koreksi pembayaran pada adendum final proyek. Selain itu, BPK juga meminta verifikasi atas potensi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Temuan ini menjadi alarm serius bagi pembangunan IKN yang selama ini dipromosikan sebagai proyek masa depan berstandar tinggi.
Di tengah ambisi membangun ibu kota modern dan berkelanjutan, laporan BPK justru memperlihatkan bahwa persoalan klasik proyek pemerintah lemahnya pengawasan, ketidaksesuaian mutu, dan potensi pemborosan anggaran masih membayangi megaproyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

