BREAKINGNEWS

KPK Telusuri Jaringan Mafia Impor, Gito Huang Masuk Radar Penyidik

KPK Telusuri Jaringan Mafia Impor, Gito Huang Masuk Radar Penyidik
Gito Huang (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot dugaan permainan kotor impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Kali ini, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pengusaha Gito Huang yang mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan suap impor bernilai besar tersebut.

Gito sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 12 Maret 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan kesehatan. KPK memastikan pemeriksaan itu belum berhenti dan akan kembali dilakukan demi membongkar aliran peran serta dugaan kongkalikong di balik praktik impor bermasalah yang diduga merugikan negara dan membuka celah masuknya barang ilegal ke Indonesia.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka kemudian nanti kami akan jadwalkan kembali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026).

Penyidik menilai keterangan Gito Huang penting untuk mengurai dugaan praktik suap impor yang menyeret perusahaan importir Blueray Cargo sebagai pemain utama dalam skandal tersebut. KPK menduga ada keterkaitan antara Gito dengan aktivitas PT BR atau Blueray Cargo yang selama ini disebut mendapat perlakuan khusus dalam proses importasi barang.

“Tentu kami butuh juga informasi keterangan dari yang bersangkutan khususnya yang berkaitan dengan PT BR,” ujar Budi.

Kasus ini diduga menjadi potret bobroknya pengawasan impor di tubuh Bea Cukai. KPK mengungkap adanya dugaan kerja sama gelap antara pejabat dan pegawai Ditjen Bea Cukai dengan pihak Blueray Cargo untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor sejak Oktober 2025.

Dalam praktiknya, para pelaku diduga memainkan sistem “jalur merah” dengan menyusun rule set hingga 70 persen demi mengendalikan proses pemeriksaan barang. Data tersebut kemudian dikirim ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai barang.

Akibat pengondisian itu, sejumlah barang impor milik Blueray Cargo diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena membuka peluang masuknya barang ilegal, barang palsu, hingga produk tanpa pengawasan resmi ke pasar Indonesia.

KPK sejauh ini telah menetapkan enam tersangka dalam perkara suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Budiman bahkan ditangkap langsung di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan impor negara. Di tengah gencarnya pemberantasan penyelundupan, justru muncul dugaan aparat internal bermain mata dengan importir demi meloloskan barang tanpa pemeriksaan ketat.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

KPK Telusuri Jaringan Mafia Impor, Gito Huang Terseret | Monitor Indonesia