Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar sederet persoalan serius dalam tata kelola program Serap Gabah Petani (Sergap) dan pengelolaan beras nasional di tubuh Perum BULOG.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 7/TLHP/DJPKN-VII/PBN.01/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tentang Pemeriksaan Kinerja atas Ketahanan Pangan Tahun 2023 sampai Triwulan III 2025 pada Perum BULOG dan instansi terkait.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (15/5/2026), BPK menyebut kebijakan program Sergap belum didukung tata kelola dan pengendalian risiko yang memadai sehingga menyebabkan potensi pemborosan dan peningkatan biaya pengadaan serta pengelolaan beras hingga Rp8,41 triliun.
Dalam laporannya, BPK menyoroti program Sergap yang dijalankan BULOG sepanjang 2025 justru memunculkan berbagai persoalan mulai dari pengadaan gabah segala kualitas, lemahnya pengawasan mitra penggilingan, biaya pengolahan yang membengkak, hingga carut-marut pengelolaan hasil samping penggilingan.
“Program Sergap belum didukung tata kelola dan pengendalian risiko yang memadai sehingga biaya pengadaan dan pengelolaan beras berpotensi meningkat sebesar Rp8.413.193.047.870,00,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
BPK mengungkapkan, hingga September 2025 BULOG telah merealisasikan pengadaan Gabah Kering Panen (GKP) sebanyak 4.244.260 ton dan mengolah 4.054.588 ton menjadi beras HGL. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan dan inefisiensi.
Salah satu temuan paling mencolok adalah kebijakan pembelian GKP “segala kualitas” tanpa rafaksi yang dinilai memicu lonjakan biaya dan penurunan mutu hasil produksi. BPK mencatat kebijakan tersebut menyebabkan BULOG menanggung potensi kenaikan biaya pengadaan CPP hingga Rp1,25 triliun.
“Pengadaan GKP segala kualitas mengakibatkan Perum BULOG menanggung potensi peningkatan biaya pengadaan CPP sebesar Rp1.253.168.340.900,00,” demikian kutipan laporan BPK.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan banyak gabah berkualitas buruk tetap dibeli BULOG. Dari total 4,24 juta ton pengadaan GKP, terdapat 1,08 juta ton gabah dengan kadar air di atas 25 persen dan 1,14 juta ton gabah dengan kadar hampa di atas 10 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan rendemen beras turun drastis dan kualitas beras HGL menjadi tidak standar. BPK bahkan menampilkan dokumentasi gabah menghitam, berkecambah, dan penuh butir hijau yang tetap diserap dalam program Sergap.
“Pengadaan GKP segala kualitas berdampak pada naiknya biaya pengadaan, pengelolaan, serta kuantum yang jauh lebih tinggi akibat program Sergap dibandingkan tata kelola yang dikelola Perum BULOG pada tahun-tahun sebelumnya,” tulis BPK.
Temuan lainnya adalah dugaan pemborosan biaya pengolahan gabah menjadi beras HGL. BPK menyebut pengolahan dilakukan tanpa perhitungan biaya yang akurat dan tidak didukung infrastruktur memadai. Akibatnya, biaya pengolahan membengkak hingga Rp1,29 triliun.
BPK juga mengkritik keras kerja sama BULOG dengan PT Sang Hyang Seri (SPS) dan sejumlah mitra makloon pengolahan gabah. Dalam pemeriksaan ditemukan PT SPS bukan pemilik fasilitas pengolahan, melainkan hanya perantara yang kembali menyerahkan pekerjaan ke pihak lain.
“Perum BULOG dapat melakukan penghematan apabila langsung bekerja sama dengan mitra pengolahan GKP tanpa melalui PT SPS,” tulis BPK.
Dari pola kerja sama tersebut, BPK menghitung terdapat selisih biaya pengolahan mencapai Rp2,88 miliar yang dinilai sebagai pemborosan.
Selain pengelolaan gabah, BPK juga membongkar buruknya tata kelola hasil samping penggilingan seperti bekatul, menir, broken, dan butir kuning. Persediaan hasil samping bernilai Rp25,27 miliar ditemukan menumpuk berbulan-bulan di gudang mitra pengolahan dan berpotensi rusak serta hilang nilai ekonominya.
“Hasil samping belum terjual dan masih tersimpan lebih dari satu bulan di mitra pengolahan berpotensi hilang atau rusak sehingga berpotensi kehilangan pendapatan dari penjualan hasil samping sebesar Rp25.272.514.164,00,” tulis BPK.
BPK juga menemukan penjualan bekatul dilakukan jauh di bawah harga pasar. Dari hasil pemeriksaan terhadap transaksi hingga September 2025, terdapat penjualan bekatul hanya Rp300 sampai Rp2.000 per kilogram. Padahal harga pasar berkisar Rp2.000 sampai Rp2.500 per kilogram.
Akibat praktik tersebut, BULOG disebut berpotensi kehilangan pendapatan sedikitnya Rp17,91 miliar.
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan dugaan kekurangan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam penjualan hasil samping sebesar Rp78,72 juta serta potensi kehilangan pendapatan lain mencapai Rp76,79 miliar akibat hasil samping yang tidak segera dijual.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Dewan Pengawas dan Direksi Perum BULOG segera membenahi tata kelola pengadaan gabah, mekanisme pengolahan beras HGL, sistem penjualan hasil samping, hingga optimalisasi gudang dan pengawasan mitra penggilingan.
BPK juga meminta BULOG segera menyusun SOP lengkap terkait mekanisme pengolahan GKP menjadi beras HGL, pemanfaatan gudang, pengelolaan hasil samping, hingga perhitungan biaya yang wajar dan transparan.

