BREAKINGNEWS

BPK Bongkar Mandeknya Tagihan Negara Rp441,9 Miliar Eks Grup BLBI: Aset Disita, Lelang Tak Jalan

BPK Bongkar Mandeknya Tagihan Negara Rp441,9 Miliar Eks Grup BLBI: Aset Disita, Lelang Tak Jalan
BPK mengungkap mandeknya penagihan piutang negara eks BLBI senilai Rp441,9 miliar milik grup debitur TNK. Meski aset telah disita, proses pemblokiran dan pelelangan belum berjalan optimal. (Dok MI/BPK)

Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar lambannya pengurusan piutang negara senilai Rp441,9 miliar yang terkait grup debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik TNK.

Meski aset telah disita sejak beberapa tahun terakhir, proses pemblokiran hingga pelelangan justru berjalan berlarut-larut dan berpotensi membuat negara kehilangan hak atas aset sitaan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas pengelolaan piutang negara dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2023–2025 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Dalam laporan tersebut, TNK disebut sebagai eks obligor Program Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Baja yang pernah memperoleh Surat Keterangan Lunas (SKL) pada 8 April 2004 senilai Rp45,1 miliar.

Namun di luar kewajiban yang telah dinyatakan lunas itu, TNK dan grup usahanya ternyata masih menyisakan utang jumbo kepada negara dari eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) BGI.

Nilai piutang yang belum tertagih mencapai Rp441.904.726.404, terdiri atas enam fasilitas kredit atas nama TNK, kerabat, hingga sejumlah perusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor manufaktur dan perdagangan besi baja.

BPK menemukan, proses penagihan yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui KPKNL Jakarta IV sebenarnya sudah sampai pada tahap penyitaan aset.

Sejumlah tanah dan bangunan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, bahkan telah ditetapkan sebagai Harta Kekayaan Lain (HKL) untuk menutup utang negara.

Namun ironisnya, aset yang sudah disita belum juga diajukan pemblokiran ke kantor pertanahan dan belum dilelang hingga kini.

“Hal tersebut mengakibatkan potensi permasalahan hukum dan potensi kehilangan hak atas HKL Piutang Negara eks BLBI grup debitur TNK,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK mencatat, salah satu hambatan berasal dari gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan grup debitur terhadap penerbitan surat paksa penagihan. Dari lima gugatan yang diajukan, dua perkara masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

Selain itu, petugas negara juga disebut kesulitan melakukan survei penilaian aset karena lahan dan bangunan yang telah disita masih dikuasai perusahaan dan dijaga aparat keamanan internal perusahaan.

Situasi makin rumit setelah salah satu perusahaan grup, PT JKSW, diketahui sudah tidak lagi beroperasi dan resmi delisting dari Bursa Efek Indonesia sejak 21 Juli 2025 akibat kondisi keuangan yang memburuk. Sementara dua perusahaan lain, PT JSMU dan PT JSPI, disebut tidak jelas status operasionalnya.

BPK menilai kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengendalian penyelesaian piutang negara eks BLBI oleh DJKN dan KPKNL.

“Belum sepenuhnya optimal dalam melakukan pengurusan dan/atau penyelesaian Piutang Negara eks BLBI melalui pemblokiran dan pelelangan HKL sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BPK dalam rekomendasinya kepada Menteri Keuangan.

Tak hanya soal lambannya pelelangan, BPK juga menyoroti belum maksimalnya pemanfaatan kewenangan yang dimiliki negara. Dalam aturan, PUPN sebenarnya dapat meminta pemblokiran rekening, surat berharga, hingga mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung utang.

DJKN dalam tanggapannya menyatakan sepakat dengan rekomendasi BPK. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berjanji akan memperkuat koordinasi dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta, KPKNL, Direktorat Hukum dan Humas, hingga Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Kekayaan Negara (PKKN) untuk mempercepat penyelesaian kasus grup TNK.

Kasus ini kembali memperlihatkan problem klasik penagihan utang negara eks BLBI: aset sudah disita, perkara hukum berjalan, tetapi uang negara belum juga kembali.

Di tengah kebutuhan penerimaan negara yang terus digenjot, piutang ratusan miliar rupiah justru tertahan dalam labirin birokrasi, gugatan hukum, dan lemahnya eksekusi aset.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

BPK Bongkar Mandeknya Tagihan Negara Rp441,9 Miliar Eks Grup | Monitor Indonesia