BREAKINGNEWS

KPK dan Ombudsman Buka Jalur Tukar Aduan, Apa Targetnya?

KPK dan Ombudsman Buka Jalur Tukar Aduan, Apa Targetnya?
KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Praktik korupsi di Indonesia dinilai tak lagi cukup diberantas hanya lewat operasi tangkap tangan atau penindakan di hilir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ombudsman RI kini mulai menggeser fokus pembenahan ke akar masalah: buruknya pelayanan publik dan celah birokrasi yang selama ini menjadi “pintu masuk” penyimpangan.

Kesepakatan itu mengemuka dalam pertemuan antara kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). KPK dan Ombudsman sepakat saling bertukar laporan masyarakat sebagai langkah pencegahan korupsi sejak dini.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan korupsi akan diteruskan ke KPK, sementara aduan maladministrasi yang masuk ke KPK akan dialihkan ke Ombudsman RI.

“Masalah pelayanan publik sering kali bukan sekadar soal lambat atau rumit, tetapi berpotensi menjadi pintu praktik korupsi,” kata Fitroh dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, berbagai persoalan pelayanan publik selama ini berakar pada kultur birokrasi yang belum sepenuhnya berubah. Keterbatasan anggaran, prosedur yang kaku, hingga sistem yang masih menyisakan ruang penyimpangan menjadi faktor utama yang membuat layanan publik sulit bersih sepenuhnya.

Fitroh menilai reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan digitalisasi layanan atau penyederhanaan prosedur. Yang lebih mendesak adalah perubahan budaya birokrasi agar pelayanan publik benar-benar transparan dan berpihak kepada masyarakat, bukan menjadi ruang transaksi tersembunyi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui sektor pelayanan publik, terutama perizinan, masih menjadi wilayah rawan korupsi meski sistem digital terus diperluas. Menurut dia, digitalisasi belum otomatis menutup celah permainan anggaran dan konflik kepentingan.

“Korupsi umumnya melibatkan uang negara, baik APBN maupun APBD, dengan berbagai modus seperti perjalanan dinas fiktif hingga pengadaan barang dan jasa,” ujar Setyo.

Ia menyebut pola korupsi di sektor pelayanan publik sebenarnya sudah berulang dan mudah dikenali. Mulai dari penyuapan, konflik kepentingan, hingga manipulasi proyek pengadaan masih menjadi pola dominan yang terus muncul.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona berharap kerja sama kedua lembaga tidak berhenti pada pertukaran data semata. Ia menilai kolaborasi tersebut harus mampu mendorong perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Rahmadi.

Kolaborasi KPK dan Ombudsman ini menjadi sinyal bahwa perang melawan korupsi mulai diarahkan bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada sistem yang selama ini memungkinkan praktik itu tumbuh diam-diam di meja pelayanan publik.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK dan Ombudsman Buka Jalur Tukar Aduan, Apa Targetnya? | Monitor Indonesia